Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengakui jarang melakukan pengecekan kendaraan angkutan umum dan sopir pada khususnya angkot 32 yang dikabarkan kerap meresahkan pengguna jalan.
Salah satu peristiwa yang terjadi adalah kecelakaan yang disebabkan sopir angkot 32 yang mengakibatkan seorang fotografer atau wartawan media lokal di Bogor bernama Hendi Novian Lesmana menjadi korban.
“Angkot 32 memang kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Bogor yang tadinya secara umum kan enam bulan sekali kita cek kelayakannya fungsi kendaraan nya,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kabupaten Bogor, Sapari kepada wartawan, Rabu 17 April 2024.
Baca Juga :Â Terlibat Kecelakaan dengan Angkot 32, Fotografer Radar Bogor Alami Putus Jari TanganÂ
Sapari beralasan bahwa, pengecekan angkutan umum angkot belum dilakukan, karena terhalang oleh angkutan lain seperti bus maupun kendaraan yang digunakan pada saat hari lebaran kemarin.
“Kemaren mah kita yang pemeriksaan ramcheck memang menjelang lebaran itu kita fokusnya ke angkutan mudik kaya PO PO antar provinsi dan bus besar fokusnya kesana belum ke angkot tapi mungkin kita jadwalkan juga kalo ada kejadian gini,” jelasnya.
Sapari pun mengaku tidak mengetahui adanya kecelakan lalu lintas yang disebabkan angkot 32 terhadap Hendi hingga mengalami putus jari.
“Saya juga baru tau ada angkot 32 nabrak rumah dan juga orang sampe jari nya putus,” tuturnya.
Baca Juga :Â Sudah Satu Pekan, Pelaku Tabrak Pewarta Foto di Bogor Belum Juga Ditangkap
Namun, Sapari menyebut akan melakukan kembali pengecekan terhadap angkutan umum 32 beserta sopir bernama Andi Yatman yang terlibat kecelakaan tersebut.
“Bukan sopir tembak tapi yang gak ke dicek sama kita. Kalau dia (angkot 32) relatif gak banyak armada yang beroperasinya. Nah kalau tingkat kepatuhan saya belum ngecek sejauh mana kelayakan kendaraannya,” tandas Sapari.
Diketahui sebelumnya, seorang fotografer atau wartawan media lokal Bogor terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pemda, Pangkalan 3, Kampung Tunggilis, RT 001/ RW008, Kelurahan Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 8 April 2024.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan mengungkapkan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.58 tersebut berawal saat kendaraan Suzuki Angkot 32 bernomor polisi F-1902-NW, sebagai pelaku kecelakaan yang dikemudikan Andi Yatman bergerak dari arah Bogor menuju ke Pemda.
Namun, kata dia, saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dan bergerak ke kanan.
Pada saat yang sama, dari arah berlawanan, kendaraan Sepeda Motor Honda Beat bernomor polisi F-2296-RH yang dikendarai Hendi Novian Lesmana melaju hingga benturan pun tak terhindarkan.
“Setelah itu, kendaraan Angkot terus bergerak ke kanan, kehilangan kendali, dan menabrak rumah atau ruko di pinggir jalan dari arah Bogor. Hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Ferdhyan dalam keterangannya.