Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan memberikan langkah tegas bagi para sopir angkot yang diliburkan beroperasi saat momen lebaran di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan pihaknya akan ada sanksi bagi para sopir angkot yang nekat operasi saat momen lebaran.
“Kita akan ngasih penindakan dengan catatan pencabutan trayek, kita akan melakukan penindakan itu tapi dengan catatan kita kasih imbauan dulu. Kalau masih melanggar kita eksekusi langsung,” ujar Dadang kepada wartawan, Sabtu, 29Â Maret 2025.
Untuk memastikan peraturan tersebut berjalan, Dadang akan menurunkan 25 personel Dishub ke beberapa titik dalam kurun waktu satu minggu.
“Total ada 715 (angkot) dengan tiga trayek (yang dilarang beroperasi). Trayek Cisarua-Bogor, Bogor-Pasir Muncang, dan Cibedug,” ucapnya.
Adapun, Dadang memberikan solusi bagi wisatawan yang ingin berpergian ke kawasan Puncak bisa menggunakan moda transportasi ojek.