Bogor24Update – Y, wanita berusia 38 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota lantaran mengedarkan obat yang tergolong psikotropika.
“Dari 29 tersangka, ada satu wanita yang kami amankan juga, ini mengedarkan psikotropika,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama Oktober 2023, Senin, 23 Oktober 2023.
Bismo mengatakan, Y ditangkap oleh petugas Satresnarkoba di kediamannya di kawasan Suryakancana, Kecamatan Bogor Tengah.
Di lokasi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 903 butir obat psikotropika.
“Kami amankan tersangka dan barang bukti 903 butir psikotropika di rumahnya di kawasan Suryakancana,” terang Bismo.
Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, Y mengedarkan obat tersebut secara online maupun offline di rumahnya.
“Kebetulan dia (Y) mempunyai pasien (pembeli) khusus yang banyak datang ke rumahnya, ada juga dijual secara online,” kata Eka.
Sementara para pembelinya mayoritas anak muda yang menyalahgunakan obat psikotropika tersebut untuk mengatasi gangguan tidur.
“Iya kebanyakan anak muda yang tidak bisa tidur. Ini dijual tanpa adanya resep dokter,” ujar Eka.
Dari hasil pemeriksaan, Y mendapatkan barang itu di kawasan Jakarta. Dia juga mengaku sudah hampir dua tahun menjalankan bisnis obat psikotropika tersebut.
“Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan dibeli dari Jakarta. Dia sudah hampir dua tahun,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Y disangkakan melanggar Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.