Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku penjualan susu kemasan kedaluwarsa yang diganti tanggal kedaluwarsanya.
Kedua pelaku berinisial M (53) dan F (27) yang merupakan pemilik toko grosir dan pemilik gudang. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti ratusan susu botol dan kotak merek Indomilk.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pengungkapan ini berawal dari temuan dugaan penjualan susu kemasan kedaluwarsa yang diganti tanggal kedaluwarsanya di sebuah toko grosir di wilayah Kelurahan Kedung, Kecamatan Bogor Utara.
“Awalnya di sekitar Talang Bogor Kota kami temukan ada salah satu toko grosir yang memasarkan salah satu merek susu kemasan yang label kedaluwarsanya dipalsukan,” kata Aji di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 17 Juni 2025.
Dari toko grosir milik M tersebut, petugas mendapati 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang diduga merupakan produk kedaluwarsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang wanita berinisial F di wilayah Kota Depok.
“Yang bersangkutan (M) ini mendapat barang dari wilayah Depok. Di sana didapatkan gudang untuk penyimpanan barang tersebut,” ungkapnya.
Dari gudang ini petugas kemudian menyita 300 kardus susu merek Indomilk yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.
Hingga saat ini, kata Aji, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok barang tersebut kepada pelaku.
“Kami masih dalami apakah dari sales, karena kami masih mencari alat yang digunakan (untuk mengganti label kedaluwarsa) oleh bersangkutan,” katanya.
Sementara dari pengakuan pelaku, dia baru dua kali menerima barang tersebut dari sales. Mereka mendapat harga jauh lebih murah, dibandingkan harga pasar.
“Mereka beli harga Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per dus. Sedangkan harga di pasaran bisa mencapai Rp100 ribu ke atas,” paparnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota. M dan F disangkakan melanggar Undang Undang Pangan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau denda Rp4 miliar dan 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar,” imbuhnya.
Aji mengatakan Polresta Bogor Kota akan menginformasikan ke Polres lain untuk dapat ditindaklanjuti apakah terdapat kasus serupa. (*)