Bogor24Update – Petugas Satpol PP melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Achmad Adnawijaya atau tepatnya jembatan Cinta, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Penertiban itu dilakukan lantaran PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar. Bahkan di antara pedagang berjualan dengan menggunakan roda empat maupun roda dua.
“Kami melakukan monitoring sekalian patroli, ternyata ada PKL yang berjualan bukan ditempatnya ini,” kata Kanit Pasukan Bantuan Kendali Operasional (BKO) Satpol PP Kota Bogor, Mohamad Rusli, kepada Bogor24Update, Selasa, 2 September 2023.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban itu melibatkan bidang Trantib dari Kecamatan Bogor Utara dan dilakukan dengan cara humanis sesuai acuan dari Kasatpol PP Kota Bogor.
“Kita lakukan secara humanis dalam kegiatan ini, dan kita himbau juga kepada pedagang jangan berjualan di lokasi tertib PKL,” kata dia.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku di Kota Bogor bahwa untuk para pedagang ini tidak boleh berjualan di bahu jalan maupun trotoar untuk selamanya.
Pihaknya juga sudah mendata dan apabila mereka tidak mengindahkan, maka kendaraan dan barang dagangannya akan disita oleh petugas.
“Kami melaksanakan tugas, dengan acuan dari Perda No. 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, nanti kami data juga semua pedagang yang melanggarnya,” terangnya.
Usai penertiban ini, petugas juga akan melakukan monitoring dan pengawasan di lokasi yang sudah dilarang untuk berjualan sesuai dengan perda tersebut.
“Untuk di wilayah ini, nanti kita lakukan pengawasan juga,” pungkasnya.