Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Kabupaten Bogor

Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan, DPMD Ungkap Mekanisme Pemberhentian

Reporter : Gunawan

Redaksi by Redaksi
2 bulan ago
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan, DPMD Ungkap Mekanisme Pemberhentian

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto : Gunawan.

Bogor24Update – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor angkat suara terkait penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Firman Riansyah.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan bahwa tidak ada istilah menonaktifkan Kades pada regulasi atau peraturan yang ada.

Menurut dia, Kades hanya bisa diberhentikan secara sementara atau tetap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 122 hingga 131.

BACA JUGA :

Transfer Daerah Dipangkas, Pemkot Bogor Bersiap Efisiensi Anggaran

Transfer Daerah Dipangkas, Pemkot Bogor Bersiap Efisiensi Anggaran

12 November 2025
Tinjau SMAK Bogor, Menko PM Muhaimin Siapkan Program SMK Go Global

Tinjau SMAK Bogor, Menko PM Muhaimin Siapkan Program SMK Go Global

12 November 2025
Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Jonggol Rusak Tertimpa Pohon

3 Orang Terluka Tertimpa Ranting Pohon di Pakansari, Satu di Antaranya Balita

12 November 2025
Rumah Warga di Cimandala Diterjang Longsor, Dapur dan Kamar Mandi Rusak

Rumah Warga di Cimandala Diterjang Longsor, Dapur dan Kamar Mandi Rusak

12 November 2025

“Tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” ujar Hadijana kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.

Hadijana menyebut, Kades yang diberhentikan secara tetap hanya bisa dilakukan jika memenuhi ketiga unsur sesuai pasal tersebut.

“Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” urainya.

Baca juga: Digeruduk Ratusan Warga, Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan 

Kemudian, Kades bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan beruntun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, hingga tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.

“Lalu dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum, dan yang terakhir bisa diberhentikan karena status desa menjadi kelurahan,” tuturnya.

Sedangkan pemberhentian sementara, Hadijana menjelaskan mekanismenya ketika Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Lalu, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga makar.

“Kalau kasus pemberhentiannya hanya enam bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah Kades dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” ungkapnya.

Meski begitu, Hadijana menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur merupakan keputusan resmi dari ketua hingga anggotanya.

“Tidak ada istilah tidak berlaku, itu keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan maka diikuti regulasinya,” pungkasnya. (*)

Tags: bogor24updateDPMD Kabupaten BogorKades Bojong KulurPenonaktifan Kades Bojong Kulur
SendShare5Tweet3ShareShareSend
Previous Post

DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor

Next Post

Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Transfer Daerah Dipangkas, Pemkot Bogor Bersiap Efisiensi Anggaran
Kota Bogor

Transfer Daerah Dipangkas, Pemkot Bogor Bersiap Efisiensi Anggaran

12 November 2025
Tinjau SMAK Bogor, Menko PM Muhaimin Siapkan Program SMK Go Global
Kota Bogor

Tinjau SMAK Bogor, Menko PM Muhaimin Siapkan Program SMK Go Global

12 November 2025
Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Jonggol Rusak Tertimpa Pohon
Headline

3 Orang Terluka Tertimpa Ranting Pohon di Pakansari, Satu di Antaranya Balita

12 November 2025
Rumah Warga di Cimandala Diterjang Longsor, Dapur dan Kamar Mandi Rusak
Kabupaten Bogor

Rumah Warga di Cimandala Diterjang Longsor, Dapur dan Kamar Mandi Rusak

12 November 2025
Rumah Produksi Alkohol “Fek Ciu” Dibongkar, Kadarnya Capai 35 Persen
Hukum dan Kriminal

Rumah Produksi Alkohol “Fek Ciu” Dibongkar, Kadarnya Capai 35 Persen

12 November 2025
Dedie Rachim Luncurkan Festival Jazz Hujan 
Kota Bogor

Dedie Rachim Luncurkan Festival Jazz Hujan 

12 November 2025
Next Post
Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Desa Sukamaju Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Tingkat Jabar

Desa Sukamaju Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Tingkat Jabar

14 Juni 2023
SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling di Kota Bogor untuk Senin 10 Juni 2024

10 Juni 2024
Pemkot Terus Garap DED Pusat Pemerintahan di Katulampa

Pemkot Terus Garap DED Pusat Pemerintahan di Katulampa

1 Februari 2023
Stok Minyak Goreng Aman di Kota Bogor, Harga Cabai Naik

Stok Minyak Goreng Aman di Kota Bogor, Harga Cabai Naik

15 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In