Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan, DPMD Ungkap Mekanisme Pemberhentian

Reporter : Gunawan

Redaksi by Redaksi
20 September 2025
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan, DPMD Ungkap Mekanisme Pemberhentian

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto : Gunawan.

Bogor24Update – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor angkat suara terkait penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Firman Riansyah.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan bahwa tidak ada istilah menonaktifkan Kades pada regulasi atau peraturan yang ada.

Menurut dia, Kades hanya bisa diberhentikan secara sementara atau tetap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 122 hingga 131.

BACA JUGA :

Jalur Utama Presiden Banjir, 1 Unit Mobil Hanyut 

Jalur Utama Presiden Banjir, 1 Unit Mobil Hanyut 

11 Februari 2026
Mengenal Tanda Serangan Jantung dan Pentingnya Skrining Rutin

Mengenal Tanda Serangan Jantung dan Pentingnya Skrining Rutin

11 Februari 2026
Menjelajah Ragam Rasa Kopitiam dan Street Food Ramadan Lewat Sorai Sarasa di ibis Styles Bogor Raya

Menjelajah Ragam Rasa Kopitiam dan Street Food Ramadan Lewat Sorai Sarasa di ibis Styles Bogor Raya

11 Februari 2026
Pertama di Kota Bogor, RS Nuraida Layani Program Bayi Tabung 

Pertama di Kota Bogor, RS Nuraida Layani Program Bayi Tabung 

11 Februari 2026

“Tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” ujar Hadijana kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.

Hadijana menyebut, Kades yang diberhentikan secara tetap hanya bisa dilakukan jika memenuhi ketiga unsur sesuai pasal tersebut.

“Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” urainya.

Baca juga: Digeruduk Ratusan Warga, Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan 

Kemudian, Kades bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan beruntun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, hingga tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.

“Lalu dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum, dan yang terakhir bisa diberhentikan karena status desa menjadi kelurahan,” tuturnya.

Sedangkan pemberhentian sementara, Hadijana menjelaskan mekanismenya ketika Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Lalu, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga makar.

“Kalau kasus pemberhentiannya hanya enam bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah Kades dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” ungkapnya.

Meski begitu, Hadijana menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur merupakan keputusan resmi dari ketua hingga anggotanya.

“Tidak ada istilah tidak berlaku, itu keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan maka diikuti regulasinya,” pungkasnya. (*)

Tags: bogor24updateDPMD Kabupaten BogorKades Bojong KulurPenonaktifan Kades Bojong Kulur
SendShare6Tweet4ShareShareSend
Previous Post

DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor

Next Post

Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jalur Utama Presiden Banjir, 1 Unit Mobil Hanyut 
Bogor24update

Jalur Utama Presiden Banjir, 1 Unit Mobil Hanyut 

11 Februari 2026
Mengenal Tanda Serangan Jantung dan Pentingnya Skrining Rutin
Bogor24update

Mengenal Tanda Serangan Jantung dan Pentingnya Skrining Rutin

11 Februari 2026
Menjelajah Ragam Rasa Kopitiam dan Street Food Ramadan Lewat Sorai Sarasa di ibis Styles Bogor Raya
Bogor24update

Menjelajah Ragam Rasa Kopitiam dan Street Food Ramadan Lewat Sorai Sarasa di ibis Styles Bogor Raya

11 Februari 2026
Pertama di Kota Bogor, RS Nuraida Layani Program Bayi Tabung 
Bogor24update

Pertama di Kota Bogor, RS Nuraida Layani Program Bayi Tabung 

11 Februari 2026
Peringati HPN, PWI Kota Bogor Luncurkan Ambulans Andalan 
Bogor24update

Peringati HPN, PWI Kota Bogor Luncurkan Ambulans Andalan 

11 Februari 2026
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Zona Integritas, Dorong Pelayanan Publik Makin Mudah dan Transparan
Bogor24update

Pemkab Bogor Raih Penghargaan Zona Integritas, Dorong Pelayanan Publik Makin Mudah dan Transparan

11 Februari 2026
Next Post
Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Takziah ke Rumah Duka 2 Korban Tenggelam, Jenal Mutaqin Sampaikan Belasungkawa

Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

Jalani Laga Kandang Perdana, Garudayaksa FC Pecundangi Persekat Tegal 4-0

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Masjid Raya Pakansari Capai 93 Persen, Akhir Desember Sudah Bisa Digunakan

Masjid Raya Pakansari Capai 93 Persen, Akhir Desember Sudah Bisa Digunakan

9 Desember 2025
Komisi IV Minta Dinkes Maksimalkan Labkesda Kota Bogor

Komisi IV Minta Dinkes Maksimalkan Labkesda Kota Bogor

20 Mei 2023
Airlangga Hartarto Gagal Dampingi Prabowo, DPD Golkar Kota Bogor Fatsun Ketetapan DPP

Airlangga Hartarto Gagal Dampingi Prabowo, DPD Golkar Kota Bogor Fatsun Ketetapan DPP

21 Oktober 2023
Nyoblos di Nirwana Estate Cibinong, Cabup Rudy Susmanto : Kami Segera Menghadap Prabowo

Nyoblos di Nirwana Estate Cibinong, Cabup Rudy Susmanto : Kami Segera Menghadap Prabowo

27 November 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In