Bogor24Update – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor angkat suara terkait penonaktifan Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Firman Riansyah.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan bahwa tidak ada istilah menonaktifkan Kades pada regulasi atau peraturan yang ada.
Menurut dia, Kades hanya bisa diberhentikan secara sementara atau tetap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 122 hingga 131.
“Tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara,” ujar Hadijana kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.
Hadijana menyebut, Kades yang diberhentikan secara tetap hanya bisa dilakukan jika memenuhi ketiga unsur sesuai pasal tersebut.
“Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” urainya.
Baca juga: Digeruduk Ratusan Warga, Kades Bojong Kulur Dinonaktifkan
Kemudian, Kades bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan beruntun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, hingga tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.
“Lalu dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum, dan yang terakhir bisa diberhentikan karena status desa menjadi kelurahan,” tuturnya.
Sedangkan pemberhentian sementara, Hadijana menjelaskan mekanismenya ketika Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Lalu, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga makar.
“Kalau kasus pemberhentiannya hanya enam bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah Kades dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun,” ungkapnya.
Meski begitu, Hadijana menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur merupakan keputusan resmi dari ketua hingga anggotanya.
“Tidak ada istilah tidak berlaku, itu keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan maka diikuti regulasinya,” pungkasnya. (*)