Bogor24Update – Kasus dibakarnya kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) oleh orang tak dikenal (OTK) mendapat perhatian dari Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI, Andrea H Poeloengan.
Menurutnya, terbakarnya kantor media Pakuan Raya tidak dapat dibenarkan dan harus dikecam. Andrea juga mengatakan, kekerasan terhadap media adalah kekerasan terhadap pers atau jurnalistik.
“Tapi apakah ini berhubungan dengan tindak pidana pers atau tindak pidana umum?,” ujarnya, Senin, 30 Desember 2024.
Pada kasus ini, mantan Komisioner Kompolnas periode 2016-2020 itu berharap menjadi perhatian Polda Jawa Barat dan Mabes Polri, agar dapat memberikan dukungan penuh pada Polresta Bogor Kota guna melakukan scientific investigation dalam kasus Pakuan Raya ini.
Dia juga menekankan kasus ini harus menjadi perhatian Dewan Pers, karena Pakuan Raya adalah salah satu media cetak dan online yang sudah berkiprah di Kota Bogor.
Jika berasumsi, dikatakan Andrea, biasanya “penyerangan” kepada kantor media seperti yang terjadi di Pakuan Raya dilatar belakangi terkait pemberitaan.
“Tetapi kita tidak bisa berspekulasi, karena mungkin saja ada motif lain, entah motif ekonomi, motif politik atau dendam pribadi, atau apapun itu,” imbuhnya.
Hal ini menjadi tugas penyidik untuk mengkonstruksikan duduk perkara seperti apa, dan mengumpulkan alat bukti selengkapnya.
Untuk itu, apabila ada masyarakat yang mempunyai keterangan berharga terkait kasus ini, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
Selain itu, ia mengatakan, dimungkinkan untuk rekan-rekan pers dalam organisasi pers, dapat melakukan audit jejak pemberitaan, dari produk pemberitaan Pakuan Raya, untuk menemukan apakah ada relevansinya kejadian kebakaran tersebut dengan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur dan dilindungi oleh UU Pers.
“Atau kejadian kebakaran tersebut adalah sebuah tindak pidana umum yang tidak ada kaitannya dengan UU Pers,” tandasnya.
Seperti diwartakan, kantor redaksi PAKAR di Ruko Warung Jambu, Jalan Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dibakar oleh OTK pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
Kasus pembakaran kantor media ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. (*)