Bogor24Update – Jajaran Polsek Babakan Madang, mengungkap kasus investasi bodong yang terjadi di wilayah Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari pengungkapan itu, empat pelaku diamankan. Sementara delapan lainnya masih dalam pencarian.
“Total ada 12 pelaku. Sementara kami amankan empat orangnya,” ujar Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Trias menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis, 18 Maret 2026 itu bermula saat korban ingin mencari investor atau dana tambahan untuk bisnisnya.
Kemudian, korban berkomunikasi dengan pelaku MF yang mengatakan bahwa ada bosnya yang bisa memberikan dana tiga kali lipat dari modal.
“Korban lalu menghubungi teman-temannya sehingga terkumpul modal awal usaha sebesar Rp125 juta, dengan masing-masing orang sebesar Rp25 juta,” ucapnya.
Setelahnya, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Kopi Nako Taman Budaya Sentul. Dalam kesempatan itu, pelaku meminta korban mengumpulkan uang modal usaha itu ke dalam satu tas.
Usai pertemuan dan uang terkumpul, para pelaku pergi menuju lokasi kediaman bosnya dengan menggunakan mobil Innova yang diikuti oleh mobil korban dari belakang.
Lalu, pelaku MF turun dan pindah ke dalam mobil korban di tengah perjalanan dengan maksud dan tujuan agar memudahkan pelaku lainnya saat melakukan pencurian dengan kekerasan.
Pada saat berhenti di Bundaran Rainbow Hills, tiba-tiba datang mobil Toyota Calya milik para pelaku lainnya yang langsung menghadang di depan mobil korban.
“Dua orang pelaku berinisial R dan F langsung menghampiri sopir dan menarik keluar korban sambil menodongkan senjata air soft gun ke korban hingga menginjak-injak korban serta mengikat tangannya yang kemudian mengambil tas berisikan uang tunai, setelahnya para pelaku meninggalkan korban di jalan yang sepi,” jelas Trias.
Pasca kejadian itu, korban langsung melaporkan aksi para pelaku ke Polsek Babakan Madang. Kemudian, pmeriksaan CCTV dilakukan dan empat pelaku diamankan secara berjenjang di kediamannya masing-masing.
“Yang telah diamankan yakni MF, YS, N, dan A. Sisanya ada delapan yang masih DPO,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga menerapkan pemberatan karena aksi dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)





















