Bogor24Update – MZL (31) dan MK (33), dua tersangka kasus penampungan pekerja migran atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke luar negeri kini ditahan di rumah tahanan Makopolresta Bogor Kota. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selanjutnya, sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.
“Pelanggaran yang dilakukan MK dan MZL ini tidak memiliki izin terkait penempatan, penampungan, pengurusan calon TKW,” kata Bismo, Jumat, 27 Desember 2024.
Selain itu, para tersangka juga melakukan penyalahgunaan visa yang seharusnya visa kerja, namun menggunakan visa kunjungan.
Lebih lanjut dijelaskan, mereka menjalankan bisnis gelapnya sejak Juli 2024 lalu dan diperkirakan sudah memberangkatkan 15 hingga 20 TKW.
Sementara delapan calon TKW yang berhasil diselamatkan di tempat penampungan, rencananya mereka akan diberangkatkan ke Negara Uni Emirat Arab dan Qatar.
“Delapan orang yang ditampung di apartemen dari berbagai wilayah, ada Sumbawa, Purwakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Lampung,” jelasnya.
Para calon TKW ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp5 juta.
“Tersangka MZL setiap keberangkatan mendapat 250 ribu sampai 350 ribu rupiah dan dijanjikan ketika bisa memberangkatkan (delapan calon TKW) dengan gaji 2,9 juta rupiah,” imbuhnya.
Dalam aksinya, MK berperan melakukan kepengurusan paspor, sedangkan MZL sebagai penampung calon TKW.
Keduanya juga berkerja sama dengan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Negara Uni Emirat Arab, yakni D dan P yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka merupakan suatu sindikat, ada tim yang bertugas di Uni Emirat Arab inisial D dan P. Kemudian tim di Bandara Soekarno-Hatta, tempat penampungan dan juga sponsor atau tim perorangan yang mencari calon TKW di berbagai daerah,” tandasnya.
Diwartakan, penangkapan MZL dan MK atas kerja sama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Polresta Bogor Kota.
Keduanya diamankan petugas dalam pengerebekan di tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di salah satu apartemen di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, pada Selasa, 24 Desember 2024. (*)