Bogor24Update – Kasus perusakan pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berada di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, diselesaikan secara restorative justice.
Proses restorative justice atau mediasi damai yang digelar di Polresta Bogor Kota itu setelah adanya permintaan maaf dari pihak RN kepada pihak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga ada surat perdamaian antara kedua belah pihak.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, ada permohonan untuk restorative justice, kemudian dilampirkan surat dari Perumda Tirta Pakuan juga dan surat perdamaian antara kedua belah pihak.
“Hari ini Kamis 18 Januari kami gelar khususnya mas,” ungkap Lutfhi kepada awak media, Kamis, 18 Januari 2024.
Sementara itu, pejabat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang mengikuti acara tersebut, Asisten Manager Satuan Pengamanan, Abdul Rojak Josse menuturkan, sudah ada permintaan maaf dari pihak RN kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
“Ya, sudah ada dari perwakilannya ibu RN. Alfian namanya,” singkat pria yang akrab disapa Jack itu.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Kelimanya berinisial RN, TR, MA, FF, dan MN. Mereka diketahui satu keluarga terdiri dari nenek, anak, dan cucu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Santoso mengatakan, kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan perusakan pipa ukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan.
Kelima orang ini memiliki peran masing-masing. RN berperan menyuruh melakukan perusakan, sementara TR menyediakan mesin gerinda, kabel listrik, gulungan kawat, dan tang.
“Kemudian MA yang menggerinda, sedangkan FF dan MN yang membantu akses kabel untuk menghidupkan gerinda tersebut,” kata Bismo, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Bismo menerangkan, kasus ini berawal dari keluarga RN mengklaim lahan miliknya dilintasi oleh pipa Perumda Tirta Pakuan.
Pipa tersebut berada di bawah jembatan Ledeng di Kampung Muara Lebak RT03 RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
“Pada 29 September 2023, pihak dari RN dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan tanah letter C,” ungkapnya.
Terkait laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT dan RW setempat, Perumda Tirta Pakuan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).
“Hasil keterangan para saksi, dari pihak kelurahan tidak bisa menjelaskan batas-batas dari letter C tersebut. Dari pihak BBWS menjelaskan bahwa objek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan sungai Cisadane,” ujarnya.
Sedangkan keterangan dari pihak BPN, dikatakan Bismo, objek tanah dimaksud tidak terdaftar sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah untuk dikenakan pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.