Bogor24Update – Polresta Bogor Kota telah menetapkan BW (30) sopir truk pengangkut galon air kemasan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB ini menewaskan delapan orang dan 11 orang lainnya luka-luka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan 13 saksi serta 2 saksi ahli.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kami menetapkan tersangka BW dan sudah ditahan di Polresta Bogor Kota mulai kemarin,” kata Eko saat konferensi pers di Makopolresta Bogor Kota, Sabtu, 15 Februari 2025.
Dalam kasus ini, kata Eko, BW disangkakan telah melanggar Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sebagimana dimaksud pasal tersebut ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.
Eko menjabarkan kejadian itu bermula truk tronton bernopol B 9235 PYW yang dikemudikan BW melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta. Pada saat di KM 41 tol Jagorawi kendaraan twrsebut tidak dapat dikendalikan.
“Sebelum terjadi tabrakan dengan kendaraan di depannya (Gerbang Tol Ciawi 2), BW melompat dari kendaraannya,” jelasnya.
Tak lama kemudian, truk menabrak enam kendaraan di depannya hingga mengakibatkan 19 orang menjadi korban kecelakaan beruntun tersebut.
“Dari 19 korban, delapan orang meninggal dunia, 11 orang luka-luka dan saat ini sudah kembali ke rumah masing-masing,” tandasnya. (*)