Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengembalikan berkas perkara dugaan aborsi yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor berinisial W kepada kepolisian. Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.
“Berkas sudah masuk, namun kami kembalikan karena masih P-19. Artinya syarat formil maupun materil belum lengkap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha kepada wartawan dikutip Selasa, 16 Januari 2024.
Menurut Sigit, apabila berkas perkara tersebut ingin P-21, maka polisi harus dapat mengikuti petunjuk jaksa soal kelengkapan syarat formil maupun materil.
“Kalau sudah dipenuhi baru bisa P-21. Jadi sekarang kami hanya tinggal menunggu dari kepolisian,” ucap Sigit.
Sigit memaparkan, apabila berkas sudah P-21, maka polisi bisa menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa untuk diperiksa, baik kesehatannya maupun delik yang disangkakan.
“Nantinya setelah berkas dilimpahkan jaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap mengenai kelanjutan perkara,” kata dia.
Informasi yang dihimpun, W menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor ini diketahui dilaporkan dengan pelapor DM, yang tak lain merupakan mantan suaminya.
Sementara status W sebagai ASN sudah diberhentikan sementara sejak Desember 2023 menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.