Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menegaskan tak ada perdamaian pada kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador Gustifante terhadap istrinya yang juga selebgram, Cut Intan Nabila.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, mengatakan bahwa proses hukum terhadap berjalan. Dimana Kejari sejalan dengan pihak kepolisian, menolak upaya restorative justice atau permohonan perdamaian dalam kasus KDRT ini jika diajukan oleh kuasa hukum Armor.
“Di kami juga menolak (restorative justice), karena kami melihat ancaman hukuman. Sampai sejauh ini belum ada perdamaian, dan dari keterangan di berkas tidak terlampir adanya perdamaian antara korban dan pelaku,” tegas Agung kepada wartawan, Selasa 10 September 2024.
Menurutnya, upaya restorative justice adalah hak setiap pelaku yang menginginkan perdamaian. Namun, kata Agung, Kejari telah memiliki sejumlah prosedur yang harus ditempuh oleh pihak yang mengajukan.