Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menegaskan tak ada perdamaian pada kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador Gustifante terhadap istrinya yang juga selebgram, Cut Intan Nabila.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, mengatakan bahwa proses hukum terhadap berjalan. Dimana Kejari sejalan dengan pihak kepolisian, menolak upaya restorative justice atau permohonan perdamaian dalam kasus KDRT ini jika diajukan oleh kuasa hukum Armor.
“Di kami juga menolak (restorative justice), karena kami melihat ancaman hukuman. Sampai sejauh ini belum ada perdamaian, dan dari keterangan di berkas tidak terlampir adanya perdamaian antara korban dan pelaku,” tegas Agung kepada wartawan, Selasa 10 September 2024.
Menurutnya, upaya restorative justice adalah hak setiap pelaku yang menginginkan perdamaian. Namun, kata Agung, Kejari telah memiliki sejumlah prosedur yang harus ditempuh oleh pihak yang mengajukan.
“Setahu saya, setiap tingkatan memiliki kewenangan untuk restorative justice. Penyidik, kami, maupun hakim punya wewenangnya. Tergantung pada pengajuannya. Jika pengajuan terjadi pada tahap penyidikan, maka polisi yang menangani. Jika pada tahap penuntutan, maka Kejari yang menangani, dan jika di pengadilan, maka hakim yang memutuskan,” jelasnya.
Diketahui, Kejari sendiri telah menerima berkas kasu KDRT tersebut dari pihak kepolisian.
Namun, berkas KDRT yang diberikan oleh pihak Polres Bogor itu untuk sementara dikembalikan. Karena ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi.
“Kami sudah menerima berkas perkara tersebut dan setelah dipelajari selama dua hari, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, baik secara formil maupun materil,” kata Agung. (*)