Bogor24Update – Keluarga korban bayi tertukar, SM-T dan DP-H bakal melaporkan pihak rumah sakit kepada pihak kepolisian, usai diumumkan hasil tes DNA 99,9 persen bayi tersebut tertukar di Rumah Sakit Sentosa Kabupaten Bogor.
“Saya kuasa hukum Ibu DP-H sebagai korban bayi tertukar akan melaporkan dugaan kelalaiannya pihak Rumah Sakit Sentosa kepada pihak Polres Bogor,” kata Kuasa Hukum DP-H, Binsar Aritonang dari Michael Singgalingging Law Firm, Senin, 28 Agustus 2023.
Atas dugaan kelalaian itu, dua keluarga menjadi korban tertukarnya bayi di Bogor. Karena, selama setahun bayi laki-laki tersebut baru diketahui tertukar di Rumah Sakit Sentosa pasca terbitnya hasil tes DNA dari Puslabfor Mabes Polri.
Selanjutnya, Kuasa Hukum SM-T, Rusdy Ridho menambahkan bahwa benar dari dua pihak keluarga yang menjadi korban bayi tertukar akan melaporkan pihak rumah sakit kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur dugaan pidana.
“Kami selaku kuasa hukum korban akan melaporkan pihak rumah sakit bersama-sama, kedua pihak klien kami menjadi korban, di mana selama setahun, mereka malah merawat bayi orang lain dan ada hak anak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tua kandungnya masing-masing,” jelasnya.
Meski sudah adanya permohonan maaf dari pihak rumah sakit, dijelaskan Rusdy bahwa kedua pihak korban sudah memaafkan. “Sudah kami maafkan, tetapi tidak menghilangkan unsur dugaan pidana kelalaiannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan jajarannya siap menerima aduan laporan dari korban, namun jajarannya saat ini juga sedang melakukan penyelidikan dan membuat formulasi yang tepat agar dapat bisa diselesaikan masalah tersebut.
“Penyelesaian perkara bayi tertukar akan mengedepankan restorative justice dan diselesaikan dalam kearifan dan kebijaksanaan, terkait ada dugaan unsur kelalaian masih kami dalami dan diumumkan setelah mendapatkan hasil penyelidikan,” kata AKBP Rio.