Selain itu, Kemen PPPA juga mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“APH telah mendukung proses hukum agar dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan. Kemen PPPA melalui UPT PPA Kabupaten Bogor akan terus memantau kasus dan proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ratna menghimbau masyarakat untuk saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dapat menimpa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas yang lebih rentan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa biadab menimpa remaja perempuan dengan keterbelakangan mental berinisial AP di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Perempuan berusia 19 tahun itu diduga menjadi korban pencabulan hingga diketahui hamil lima bulan.
Dariyah (56) ibu dari AP, mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang menyebabkan anak istimewanya itu hamil.
Terlebih, kata dia, keluarga sama sekali tidak mencurigai hal tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, mereka mulai memperhatikan ada perubahan pada perut AP.
Karena curiga dengan perubahan fisik AP, lanjut Dariyah, pada bulan April 2024 keluarga memutuskan untuk memeriksa kondisinya.
“Awalnya saya lihat dia tidur, kemudian saya perhatikan perutnya makin besar dan payudaranya pun membesar. Jangan-jangan anaksaya hamil,” ungkap Dariyah. (*)