Bogor24Update – Kementerian Kehutanan menyegel empat vila melanggar di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu 9 Maret 2025.
Dilaksanakan bersama Kementerian ATR/BPN, vila tersebut disegel karena berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi,
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda mengungkap, empat vila yang disegel tersebut merupakan diantara 15 vila yang terindikasi melanggar.
“Hari ini kita melakukan (penyegelan) 4 lokasi pemasangan papan larangan,” ungkap Yazid dalam keterangannya.