Bogor24Update – Kepergok mencuri ponsel, AS menjadi bulan-bulanan warga. Saat ini, pria tersebut diamankan di Polsek Ciawi.
Aksi pencurian itu terjadi di salah satu rumah warga di Kampung Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Waktu kejadian saya sedang kerja dan mendapatkan laporan bahwa rumah saya kemasukan maling,” kata korban Tatang Hermanto, kepada Bogor24Update, Kamis, 2 Mei 2024.
Ia menjelaskan, pencuri itu masuk ke dalam rumahnya dengan cara mencongkel jendela kamar.
Setelah berhasil masuk, dia mengambil tiga unit telepon seluler dan satu unit charger ponsel.
Namun nahas, pelaku saat hendak ke ruang tamu tepergok anak yang empunya rumah.
“Waktu masuk membobol jendela kamar dan mengambil Hp yang sedang dicas dan pelaku akan memasuki ruang tamu kepergok anak saya,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pencurian ponsel di Kampung Bitungsari.
“Kami mendapatkan laporan dari warga, langsung kami perintahkan anggota untuk mendatangi lokasi kejadian,” kata Agus.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, terang Agus, pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.
“Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga, walaupun anggota sudah mengamankan pelaku pencurian HP,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, AS terancam akan mendekam cukup lama dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)