Bogor24Update – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap polisi dan warga.
Aksi curanmor ini terjadi di Jalan Walet No.9 RT04 RW02, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Kejadiannya pada Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 16:37 WIB. Dua orang terduga pelaku insial HG dan AY sudah diamankan,” kata Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, melalui pesan singkat, Kamis, 25 September 2025.
Pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik korban inisial DEA dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T.
“Jadi sepeda motor dengan nopol F-4379-DV ini yang akan dicuri oleh para pelaku,” katanya.
Namun, pada saat melakukan aksinya, pelaku ketahuan oleh korban dan warga sekitar sehingga diteriaki maling.
“Karena ketauan kedua pelaku pun melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curiannya,” terangnya.
Aksi kejar-kejaran terjadi hingga di kawasan Templan Tanah Sareal. Pada waktu yang bersamaan anggota patroli Polresta Bogor Kota, Aiptu Gunawan, yang sedang berada di lokasi untuk menunggu anaknya pulang sekolah.
Mendengar teriakan maling. Dengan sigap, Aiptu Gunawan mengejar dan menabrakkan motornya ke belakang sepeda motor pelaku hingga salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan.
“Pelaku lainnya melarikan diri tapi akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke pos keamanan terdekat sebelum diserahkan ke Polsek Tanah Sareal,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Bogor sebanyak 4 kali.
“Dan barang bukti yang disita ada 7 buah mata kunci palsu, 2 unit sepeda motor hasil curian, 2 buah handphone milik pelaku, dan 1 tas selendang warna hitam,” tuturnya.
Kapolsek menyebut, aksi pencurian itu telah dilakukan selama satu bulan terakhir di wilayah Tangerang dan Bogor.
“Untuk saat ini keduanya di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)