Bogor24Update – Bupati Bogor, Rudy Susmanto ambil langkah tegas usai beberapa bangunan melakukan pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, ada empat bangunan yang telah disegel dan bakal dibongkar di Puncak Bogor karena melakukan beberapa pelanggaran seperti PT Jaswita Jabar, Eiger Adventure Land, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, dan PT Perkebunan Nusantara I Regional II-Unit Agrowisata Gunung Mas.
Atas dasar itu, Rudy mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan izin.
“Seluruh proses perizinan yang sebelumnya didelegasikan kepada masing-masing SKPD akan kami tarik kembali,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.
Bahkan, Rudy menyebut bahwa seluruh proses perizinan akan kembali menjadi kewenangan kepala daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang baru ditandatangani.