Bogor24Update – Bupati Bogor, Rudy Susmanto ambil langkah tegas usai beberapa bangunan melakukan pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, ada empat bangunan yang telah disegel dan bakal dibongkar di Puncak Bogor karena melakukan beberapa pelanggaran seperti PT Jaswita Jabar, Eiger Adventure Land, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, dan PT Perkebunan Nusantara I Regional II-Unit Agrowisata Gunung Mas.
Atas dasar itu, Rudy mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan izin.
“Seluruh proses perizinan yang sebelumnya didelegasikan kepada masing-masing SKPD akan kami tarik kembali,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.
Bahkan, Rudy menyebut bahwa seluruh proses perizinan akan kembali menjadi kewenangan kepala daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang baru ditandatangani.
“Yang tadinya diserahkan masing-masing ke SKPD, sekarang dikembalikan ke kepala daerah supaya izin-izin stop dulu kita evaluasi bersama,” ucapnya.
Rudy mengungkapkan, nantinya semua izin perlu persetujuan dari kepala daerah.
“Kami akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rudy berharap dengan adanya Perbub tersebut tidak ada lagi perusahaan yang membandel seperti PT Jaswita.
“Kepentingan yang utama adalah kita menjaga alam, kita harus mewariskan hal yang bermanfaat untuk jangka panjang dan makanya dari sekarang,” pungkasnya. (*)