Bogor24update – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso turun langsung mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku curanmor tersebut diamankan di kawasan Ungu Kangen Hotel, Jalan Bina Marga, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Sabtu 1 Juli 2023 malam.
Awalnya, Kombes Bismo beserta jajarannya saat tengah patroli malam melintas di Jalan Bina Marga melihat antara pelaku ZJR alias Udep (33) dan korban J (21) bergumul di pinggir jalan.
“Khusus pada malam Minggu kemarin dari Polresta Bogor Kota, saya pribadi bersama dengan anggota melaksanakan patroli menuju lokasi apel malam, mendapati situasi di sebelah mobil saya ada ramai-ramai,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 3 Juli 2023.
Mendapati hal itu, ia pun lantas turun dari mobil bersama dengan anggota untuk melakukan pengamanan terhadap orang-orang yang tengah bergumul tersebut.
“Kami pisahkan dan klarifikasi juga dicek. Didapatlah situasi saat itu ada curanmor roda dua, di mana pelakunya menggunakan senjata api. Senjata api kami sita dan dilakukan pemeriksaan di TKP, siapa yang saksi, korban dan siapa tersangka,” jelasnya.
Selain senjata api (senpi), lanjut Kombes Bismo, di lokasi petugas juga menemukan kunci leter T dan motor hasil curian.
Dari hasil pendalaman, pelaku ZJR diketahui sudah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Bogor dalam waktu dan lokasi berbeda.
“Pelaku pada saat itu melakukannya bersama dengan satu orang yang masih kami kejar, DPO. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat pengembangan,” imbuhnya.
Kombes Bismo juga mengungkapkan, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada tahun 2018.
Sementara untuk kepemilikan senpi rakitan milik pelaku lain yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial DS tengah dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Kami kenakan pelaku dengan Pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa senpi dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.