Bogor24Update – Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kota Bogor, dikabarkan diskors atau dihentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Informasi itupun diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Berdasarkan informasi yang diterimanya, skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap). Dimana, pihak KPU Kota Bogor dengan Bawaslu Kota Bogor memiliki pandangan yang berbeda perihal penggunaan aplikasi SiRekap.
“Jadi memang aplikasi SiRekap ini kan tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang di-input. Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu,” kata Endah, Sabtu, 17 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia menilai jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah. Mulai dari terlambatnya proses perhitungan suara sampai menjadi celah untuk melakukan tindakan kecurangan.
Baca juga : Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu di PPK Sempat Diskors
Saat ini, Endah mengaku tengah melakukan koordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi persoalan ini.
“Di kondisi-kondisi seperti yang rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai,” ucapnya. (*)