Bogor24Update – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor merumuskan kebijakan baru untuk diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengungkapkan kebijakan baru ini dibuat sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari kasus carut marut PPDB di tahun lalu.
“Kami menilai dari kondisi tahun lalu, perlu adanya perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor dan bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Semoga ini bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada,” ujar Saeful Bakhri dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Berdasarkan hasil rapat dengan Disdik Kota Bogor pada Senin kemarin, Saeful mengatakan bahwa perubahan kebijakan terjadi pada persentase penerimaan peserta didik.
Jika tahun lalu persentase dari jalur zonasi 55 persen, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen. Sisanya, lima persen dialokasikan untuk penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi sehingga menjadi 20 persen.
Namun, kata dia, untuk penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi (japres) dan perpindahan tidak mengalami perubahan, di mana masih di angka 20 persen untuk japres dan lima persen untuk perpindahan.
“Perubahan persentase pada jalur zonasi, bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB. Kami ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambungnya, dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, bahwa perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi.
Nantinya, sistem zonasi dibagi berdasarkan zona-zona yang sudah ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
Pihaknya juga meminta agar Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan verifikasi faktual.