Bogor24Update – Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor merumuskan kebijakan baru untuk diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun ajaran 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengungkapkan kebijakan baru ini dibuat sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat dan pertimbangan dari kasus carut marut PPDB di tahun lalu.
“Kami menilai dari kondisi tahun lalu, perlu adanya perbaikan dalam sistem PPDB di Kota Bogor dan bersepakat dengan Disdik untuk merumuskan formulasi kebijakan yang baru. Semoga ini bisa mengurangi celah-celah kecurangan yang ada,” ujar Saeful Bakhri dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Berdasarkan hasil rapat dengan Disdik Kota Bogor pada Senin kemarin, Saeful mengatakan bahwa perubahan kebijakan terjadi pada persentase penerimaan peserta didik.
Jika tahun lalu persentase dari jalur zonasi 55 persen, untuk tahun ini diturunkan menjadi 50 persen. Sisanya, lima persen dialokasikan untuk penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi sehingga menjadi 20 persen.
Namun, kata dia, untuk penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi (japres) dan perpindahan tidak mengalami perubahan, di mana masih di angka 20 persen untuk japres dan lima persen untuk perpindahan.
“Perubahan persentase pada jalur zonasi, bertujuan untuk mengurangi adanya migrasi administrasi kependudukan besar-besaran menjelang PPDB. Kami ingin memfokuskan penerimaan siswa yang tidak mampu untuk bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambungnya, dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi, bahwa perhitungan jarak dari sekolah ke tempat tinggal diharapkan sudah tidak diberlakukan lagi.
Nantinya, sistem zonasi dibagi berdasarkan zona-zona yang sudah ditentukan berdasarkan wilayah kelurahan yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
Pihaknya juga meminta agar Disdik Kota Bogor membentuk tim khusus PPDB dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan verifikasi faktual.
Tim yang dibentuk tersebut diharapkan nantinya bertugas sesuai dengan tusinya masing- masing. Contohnya, jika memverifikasi pada jalur zonasi, Disdik perlu melibatkan Disdukcapil dan aparatur wilayah kelurahan dan kecamatan.
Untuk jalur afirmasi, kata Saeful, tentunya melibatkan Dinsos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai acuan datanya serta jalur prestasi dengan melibatkan Dispora dan Disparbud.
“Tim ini nantinya diharapkan yang akan melakukan verifikasi faktual di lapangan pada jalur PPDB yang diminati,” kata Saeful menambahkan.
Terakhir, dirinya meminta agar nantinya tim verifikasi yang dibentuk tersebut bisa berkoordinasi secara baik dengan tim panitia PPDB dari masing-masing sekolah.
Pihaknya juga menekankan pentingnya sosialisasi dan mekanisme proses PPDB kepada sekolah, dewan pendidikan, dan terutama masyarakat.
Ia mengatakan, Pemkot Bogor harus bisa menjadi penyelenggara yang mengintegrasikan semua informasi dan data agar tidak ada lagi kesalahpahaman tugas dan fungsi dari masing-masing bidang.
“Kita berharap, kejadian tahun lalu tidak terulang wali kota membentuk tim verifikasi tapi tidak jelas kerjanya apa. Tidak lebih, hanya menjadi bahan konten. Kita akan pastikan, Tim verifikasi harus berkoordinasi dan komunikasi dengan panitia PPDB di masing-masing sekolah,” tegasnya.
Dengan demikian, kata dia, perlu ada perbaikan agar tidak ada lagi persoalan seperti tahun lalu yang mencoreng dunia pendidikan dan menjadikan guru-guru sebagai kambing hitam.
Perihal masih minimnya jumlah sekolah negeri di Kota Bogor, Komisi IV memastikan bahwa sekolah terpadu di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal yang sudah selesai dibangun. Dan tahun ini mulai menerima siswa baru.
“Semoga bisa menjawab kebutuhan dan menjadi bagian solusi bagi layanan pendidikan untuk warga di Tanah Sareal,” tandasnya. (*)