Bogor24Update – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Bogor, dengan meninjau langsung Pasar Jambu Dua pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan standar keamanan pangan di pasar tradisional sekaligus memantau stabilitas harga menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri.
Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah mencatatkan prestasi dengan memperoleh predikat sebagai kota aman pangan.
Selain itu, Pasar Jambu Dua juga telah menerima penghargaan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari pemerintah pusat dan Kementerian Perindustrian.
“Pasar ini juga mendapatkan penghargaan SNI dari Kementerian Perindustrian dan Pemerintah pusat,” ucapnya.
Namun dari catatan yang ada, tingkat kepatuhan terhadap aturan keamanan pangan masih sekitar 90 persen. “Masih ada sekitar 10 persen yang menjadi tantangan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, kondisi pasar bersih. Selain itu, harga sejumlah komoditas yang dijual pedagang juga masih stabil.
“Kami sudah melihat ke lapangan tadi pasarnya bersih, harga yang dijual oleh pedagang masih belum ada kenaikan. Biasanya menjelang bulan suci dan Idulfitri ada kenaikan harga sekitar 5 sampai 10 persen,” katanya.
Ia juga berharap hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kali ini tetap menunjukkan hasil yang baik.
Ia mengingatkan bahwa dua tahun lalu, saat kunjungan serupa dilakukan, tidak ditemukan makanan berbahaya di pasar tersebut.
“Dua tahun lalu hasil pemeriksaan BPOM menunjukkan nol temuan. Mudah-mudahan hari ini juga demikian,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa keberhasilan Kota Bogor meraih predikat kota aman pangan tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga melalui pembentukan Satuan Tugas Keamanan Pangan.
Menurutnya, satgas tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, BPOM, BPJS Kesehatan, hingga Kementerian Kesehatan, yang bersama-sama melakukan pemantauan terhadap keamanan pangan di wilayah Kota Bogor.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi kualitas pangan yang beredar di pasaran. Jika menemukan makanan dengan bau tidak normal, warna mencurigakan, atau diduga mengandung bahan berbahaya seperti pewarna tekstil masyarakat diminta segera melaporkannya kepada satgas.
“Jika ada kecurigaan terhadap bahan pangan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami. Nanti akan kami teruskan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)





















