Bogor24update – MC (65), satu dari 33 tersangka kasus narkoba yang diungkap Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam sebulan terakhir. Pria ini diamankan polisi dalam kasus psikotropika.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Bogor Kompol Eka Candra Mulyana mengatakan, MC baru pertama kali tertangkap oleh Sat Narkoba.
Polisi mengamankan tersangka lantaran kedapatan mengkonsumsi obat terlarang jenis alprazolam.
“Dia pengguna psikotropika tanpa resep dokter. Itu ditangkap saat menggunakan bersama temannya,” kata Kompol Eka, Selasa, 6 Juni 2023.
Ia menjelaskan, alprazolam merupakan obat yang digunakan dalam medis. Namun penggunaannya perlu sesuai anjuran dan resep dokter.
“Karena alprazolam di situ ada resep dokternya itu diperbolehkan. Tapi kalau misalkan dia beli dari luar sendiri, dia menggunakan sendiri, itu sudah jelas di pasal 62 undang undang psikotropika,” katanya.
Selain MC, terang Kompol Eka, ada tiga tersangka lain yang diamankan dalam kasus psikotropika. Ketiganya, adalah M (41), EJ (44), dan AF (32).
Dari tangan empat tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 149 butir dari berbagai jenis obat terlarang. Salah satunya alprazolam.
Kini, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika.
Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.