“Karena alprazolam di situ ada resep dokternya itu diperbolehkan. Tapi kalau misalkan dia beli dari luar sendiri, dia menggunakan sendiri, itu sudah jelas di pasal 62 undang undang psikotropika,” katanya.
Selain MC, terang Kompol Eka, ada tiga tersangka lain yang diamankan dalam kasus psikotropika. Ketiganya, adalah M (41), EJ (44), dan AF (32).
Dari tangan empat tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 149 butir dari berbagai jenis obat terlarang. Salah satunya alprazolam.
Kini, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika.
Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.