Bogor24Update – Adanya dua korban jiwa dalam insiden longsor susulan di proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di kali Cibalok, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan instruksi agar pengerjaan dihentikan sementara.
Kemudian, seluruh jenazah diurus dengan baik hingga proses pemakaman setelah dihubungi terlebih dahulu pihak keluarga korban yang keduanya warga luar Kota Bogor.
Menanggapi permintaan Bima Arya, Direktur CV. Maju Maju Mapan, Halim Prio Pambudi selaku pihak ketiga yang tengah mengerjakan pembangunan TPT tersebut mengungkapkan, jika pihak perusahaan sudah bertemu dengan keluarga korban secara langsung di Sukabumi serta Cianjur.
“Pihak keluarga korban juga sudah mengikhlaskan dan menganggap ini adalah musibah saat melakukan pekerjaan,” ungkap Dani saat dihubungi wartawan, Senin, 19 Februari 2024.
Halim menuturkan, perusahaan ada yang mendampingi dan menanggung semua biaya sampai pemakamannya. Termasuk memberikan uang santunan untuk keluarga korban.
“Karena pekerja di proyek tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kita juga membantu klaim yang saat ini sedang diurus perusahaan. Jadi, dari klaim BPJS keluarga korban dapat dan dari kita juga (perusahaan) memberikan santunan,” ujarnya.
Halim menambahkan, untuk korban terluka akibat kejadian yang kini dirawat di rumah sakit juga mendapatkan hal serupa.
Ia mengatakan, sebelum peristiwa longsor terjadi. Maka, pelaksana lapangan bekerja sudah sesuai SOP kemudian dan dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Diwartakan sebelumnya, longsor susulan terjadi saat 22 pekerja tengah melakukan kegiatan di area proyek TPT di kali Cibalok.
Tanah tebing sepanjang 20 meter dengan tinggi 15 meter tiba-tiba longsor menimpa para pekerja. Dalam kejadian ini, dua orang terluka dan dua lainnya meninggal dunia. (*)