Bogor24update – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pimpinan DPRD Kota Bogor bersama Wali Kota Bogor Bima Arya menandatangani persetujuan perda tersebut dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 12 Juni 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, berdasarkan laporan dari panitia khusus, perda dimaksud merupakan wujud semangat dari anggota dan fraksi di lembaganya untuk menguatkan dan melestarikan kebudayaan khususnya kebudayaan Sunda.
“Untuk memajukan kebudayaan Sunda diperlukan langkah strategis berupa upaya penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di daerah. Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Bogor telah menetapkan perda terbaru,” ujar Atang, Selasa, 13 Juni 2023.
Atang mengharapkan dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Pemkot Bogor bersama seluruh stakeholder yang ada di Kota Bogor bisa berkolaborasi untuk melestarikan kebudayaan daerah.
Kebudayaan daerah itu meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, makanan khas daerah, dan pakaian adat.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk terus bisa menjaga kebudayaan kita,” kata Atang.
Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya mengutarakan apresiasinya terhadap DPRD Kota Bogor yang telah menginisiasi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan telah ditetapkan menjadi perda.
Bima Arya juga menyatakan dukungannya terhadap pemajuan kebudayaan daerah dengan ditetapkan langkah-langkah strategis penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
“Semoga dengan perda ini dapat semakin memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah Kota Bogor,” tutup Bima Arya.