Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan puluhan surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang rusak, pada Selasa, 26 November 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhamad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, totalnya ada 73 lembar surat suara rusak yang dimusnahkan. “Jumlahnya untuk Pilgub Jawa Barat 47 surat suara dan Pilwalkot Bogor 26 surat suara,” jelasnya.
Menurut Habibi, kerusakan surat suara rata-rata akibat sobek saat proses penyortiran dan pelipatan (sorlip) di gudang logistik.
Namun demikian, secara jumlah kerusakan surat suara Pilkada ini lebih sedikit bila dibandingkan pada Pileg dan Pilpres kemarin.
“Rata-rata sobek dalam proses sorlip, mungkin karena awal jadi kaku SDM-nya. Tapi tidak sebanyak yang terjadi di Pileg dan Pilpres kemarin,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, pemusnahan surat suara ini telah dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat dan telah mendapat penggantian yang baru.
“Terkait kekurangan sudah terpenuhi dan sudah terdistribusi ke kelurahan. Hari ini didistribusikan dilakukan ke 1.530 TPS plus dua TPS di Lapas (lembaga permasyarakatan),” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor KPU Kota Bogor ini diikuti juga Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati serta Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Bogor, Salman Alfarisi.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati menyampaikan ada beberapa hal yang telah dipastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam pelaksanaan Pilkada. Salahsatunya mengenai penempatan tempat pemungutan suara (TPS).
“Dalam rangka memastikan Pilkada berjalan lancar, kita mempersiapkan TPS yang 1.530 berada di tempat yang aman, karena Kota Bogor ini rawan akan bencana. Kami sudah mitigasi itu,” kata Syarifah.
Kemudian, Pemkot Bogor melalui Dinas Kesehatan menyiagakan tenaga kesehatan saat pelaksanaan Pilkada nanti. Selain itu, menindaklanjuti ketetapan pemerintah bahwa hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 sebagai libur nasional.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat yang intinya menginformasikan bahwa untuk seluruh masyarakat tanggal 27 November diliburkan,” kata Syarifah.
“Tapi untuk ASN (aparatur sipil negara) tanggal 26, 27, dan 28 November tetap di tempat, artinya tidak keluar kota, untuk kesiapsiagaan ketika ada keperluan pelayanan mendadak,” terangnya. (*)