Selain itu, pasangan calon juga harus dinyatakan sehat, jasmani, dan rohani lewat pemeriksaan yang akan dilakukan tim medis yang disediakan KPU. Pasangan calon juga harus melaporkan LHKPN KPK.
“Pendaftaran akan dimulai dari 27 Agustus dari jam 8 sampai jam 16 dan 28 Agustus juga sama dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Kemudian terakhir itu di 29 Agustus dari mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 WIB,” urainya.
Terkait putusan MK dan teranyar dalam proses pembahasan di DPR-RI, Dian menyatakan bahwa KPU Kota Bogor masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.
“Kami akan siap melaksanakan segala arahan dan aturan yang dikeluarkan KPU RI. Sampai sekarang belum ada, kami masih menunggu,” tandasnya. (*)