Ia mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang ada di rumah.
“Identitas para pelaku belum diketahui, barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah,” terangnya.
Ia mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap di pertigaan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan.
“Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Kapolsek memastikan kejadian ini adalah pencurian rumah kosong dan para pelakunya akan dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)