Bogor24Update – Kuasa hukum konsumen dari Kantor Hukum Sembilan Bintang kembali mendatangi PT MR, pengembang perumahan di Kecamatan Tanah Sareal.
Sebelumnya, kuasa hukum konsumen telah mendatangi PT MR untuk menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian satu unit rumah.
“Tadi saya mendatangi kantor PT MR untuk menepati janji untuk buyback terhadap klien kami,” kata Kuasa Hukum Konsumen, Rudi Mulyana, Selasa, 18 September 2024.
Ia mengungkapkan, pertemuan dengan bagian keuangan PT MR, bahwa perusahaannya sedang dalam upaya membereskan persoalan yang dahulu salah satunya ini.
“Jadi kalau untuk buyback uang konsumen klien, untuk hari ini atau bulan-bulan ini, pihak PT MR sendiri hingga bulan Desember 2023 belum memenuhinya,” katanya.
Menurutnya, alasan belum bisa membereskan dari kliennya, perusahaan ini masih melihat dari cashflow pembelian unit.
“Alasannya itu cashflow perusahaan, dalam penjualan unit yang ada di perusahaan,” ujar dia.
Selain itu, dalam pertemuan, pihak perusahaan memberikan opsi dari lahan kliennya seluas 120 meter persegi, hanya 41 meter persegi yang sertifikatnya belum diselesaikan.
Namun, pihaknya akan membahas untuk menentukan langkah dengan tim termasuk kliennya.
“Tadi usai pertemuan dengan kami, bahwa sertifikat yang sisa SHGB 41 meter persegi sekarang sudah jadi, maka dari kasih opsi kepada kita dan klien mau melanjutkan atau menerima terkait dengan sertifikat tersebut atau mau melakukan buyback bukan unit,” tandasnya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, pihak PT MR langsung masuk ke ruangan kantornya. (*)