Dia menambahkan, apalagi pemerintah saat ini sedang fokus kepada persoalan pertanahan, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dalam konferensi persnya secara formal yang dimuat salah satu media online, bahwa beliau bakal mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) terlantar.
Disatu sisi, lanjut Anggi, tentang reforma agraria sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mana reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
“Kami bersyukur atas aduan dan permohonan perlindungan hukum nomor 341/SBLO/Mhn/VIII/2023 yang telah kami sampaikan sejak akhir Agustus, mendapat respon cepat dan positif,” ucapnya.
Pihaknya juga mendesak agar terkait status tanah yang terindikasi terlantar PT. BSS juga dapat secepatnya dilaksanakan oleh pihak kementerian terkait.
“Alhamdulillah pihak KSP akan secepatnya menyikapi persoalan ini dengan serius dan tegas,” tutup Anggi.