Bogor24Update – Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bogor angkat bicara mengenai kebijakan kebijakan penghapusan seragam Pramuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bogor Ahmad Kosasih menyebut bahwa kebijakan yang telah ditandatangani Pj Bupati Bogor Bachril Bakri dalam Surat Edaran (SE) pada 14 Oktober 2024 itu sangat mengecewakan.
Salah satu alasannya adalah tidak adanya sosialisasi ataupun keterlibatan Kwarcab Kabupaten Bogor sebelum kebijakan itu diberlakukan.
Kosasih menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah berbanding terbalik dengan dukungannya terhadap Pramuka sebelumnya. Dimana kebijakan penggunaan seragam Pramuka dilakukan rutin pada tanggal 14 setiap bulannya.
“Ini yang menjadi alasan atau dasar kami sebagai anggota pramuka, merasa menyayangkan dan kecewa terhadap Pj Bupati Bogor yang meniadakan penggunaan seragam pramuka di setiap tanggal 14. Seharusnya ketika memang ada peraturan baru terkait hal tersebut, kami sebagai pengurus cabang (dilibatkan),” cetus Kosasih kepada wartawan, Rabu 16 Oktober 2024.
Kosasih mengatakan bahwa keluarnya Surat Edaran soal kebijakan tersebut juga telah membuat gaduh para anggota Pramuka di Kabupaten Bogor.
“Ini membuat kegaduhan di lingkungan anggota pramuka yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya para insan-insan pendidik guru, yang notabene sebagai pembina Pramuka. Ini mempertanyakan Apa maksud dari surat edaran yang dikeluarkan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini Pramuka berperan penting dalam membantu pemerintah untuk proses pembinaan generasi muda di Kabupaten Bogor.
Bahkan sebagai dukungannya saat itu, kata dia, Pemkab Bogor telah mewajibkan ASN untuk menggunakan seragam Pramuka pada tanggal 14 setiap bulannya.