Bogor24Update – Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bogor angkat bicara mengenai kebijakan kebijakan penghapusan seragam Pramuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bogor Ahmad Kosasih menyebut bahwa kebijakan yang telah ditandatangani Pj Bupati Bogor Bachril Bakri dalam Surat Edaran (SE) pada 14 Oktober 2024 itu sangat mengecewakan.
Salah satu alasannya adalah tidak adanya sosialisasi ataupun keterlibatan Kwarcab Kabupaten Bogor sebelum kebijakan itu diberlakukan.
Kosasih menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah berbanding terbalik dengan dukungannya terhadap Pramuka sebelumnya. Dimana kebijakan penggunaan seragam Pramuka dilakukan rutin pada tanggal 14 setiap bulannya.
“Ini yang menjadi alasan atau dasar kami sebagai anggota pramuka, merasa menyayangkan dan kecewa terhadap Pj Bupati Bogor yang meniadakan penggunaan seragam pramuka di setiap tanggal 14. Seharusnya ketika memang ada peraturan baru terkait hal tersebut, kami sebagai pengurus cabang (dilibatkan),” cetus Kosasih kepada wartawan, Rabu 16 Oktober 2024.
Kosasih mengatakan bahwa keluarnya Surat Edaran soal kebijakan tersebut juga telah membuat gaduh para anggota Pramuka di Kabupaten Bogor.
“Ini membuat kegaduhan di lingkungan anggota pramuka yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya para insan-insan pendidik guru, yang notabene sebagai pembina Pramuka. Ini mempertanyakan Apa maksud dari surat edaran yang dikeluarkan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini Pramuka berperan penting dalam membantu pemerintah untuk proses pembinaan generasi muda di Kabupaten Bogor.
Bahkan sebagai dukungannya saat itu, kata dia, Pemkab Bogor telah mewajibkan ASN untuk menggunakan seragam Pramuka pada tanggal 14 setiap bulannya.
Dengan keluarnya kebijakan tersebut, Kosasih menilai apa yang dilakukan pemerintah tidak ada urgensinya. Apalagi jika menyinggung soal peran Pramuka tersebut.
“Dengan adanya pencabutan penggunaan seragam pramuka di tiap tanggal 14 itu, saya pikir ini tidak ada urgensinya, ini tidak ada kedaruratan. Sehingga menurut kami ini adalah keputusan yang terlalu dipaksakan, harusnya sebagai pejabat publik bisa mengakomodir keinginan-keinginan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya untuk gerakan Pramuka,” tegasnya.
Dia meyakini jika kebijakan tersebut disosialisasikan sebelumnya, maka respon yang muncul tidak akan sekeras ini.
“Saya yakin Dinas Pendidikan pun akan terbuka, ketika pimpinan daerah mau berkoordinasi, sejauh mana efektivitas penggunaan Pramuka di lingkungan pemerintah daerah. Jangan sampai ini seolah-olah ada sesuatu yang mendesak, hingga akhirnya dalam proses singkat surat itu langsung terbit,” kata dia.
Diketahui, kebijakan penghapusan penggunaan seragam Pramuka tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/491-ORG yang ditandatangani Pj Bupati Bogor Bachril Bakri pada Senin 14 Oktober 2024.
Pada kebijakan tersebut, Pemkab Bogor juga menghapus penggunaan Smart Casual bagi para aparatur sipil negara (ASN).
“Penggunaan Smart Casual dan Pakaian Praja Muda Karana (Pramuka) tidak digunakan lagi,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Bogor menejelaskan bahwa kebijakan itu ada sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (*)