Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali gagal melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Parung dan Kemang, pada Jumat malam, 14 Maret 2025.
Seketaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan yang dimulai pada pukul 21.00 WIB.
Dalam kegiatan itu, Anwar bersama pihaknya melakukan penyisiran ke empat THM di wilayah Parung dan Kemang yang diduga menjadi sarang berkumpulnya pekerja seks komersial (PSK).
“Kami melaksanakan patroli THM ke Caffe Yuli di sekitaran Kecamatan Kemang,” ujar Anwar Anggana dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Masih di wilayah yang sama, pihaknya kemudian menyisir THM lain, yakni Blok Empang.
Namun, tidak ditemukan adanya para PSK di tempat tersebut karena diduga telah adanya kebocoran informasi sebelum razia digelar.