Bogor24Update – Petugas gabungan yang terdiri dari Tim Tangkas dan Bawaslu Kota Bogor menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Penertiban dilakukan lantaran APK melanggar aturan pemasangan, seperti pada pohon dan tiang di pinggir jalan.
“Penertiban APK ini terutama yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang dan juga fokus yang nempel di pohon, tiang dan juga yang sudah rusak,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Senin, 11 Desember 2023.
Ia mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan pemasangan dilaksanakan petugas gabungan dari Tim Tangkas dan juga Bawaslu Kota Bogor.
“Jadi kami bersinergi bersama dengan Bawaslu terkait penertiban ini dan juga dari sisi aturannya,” kata Agustian Syah.
Agustian Syah menambahkan, kegiatan penertiban APK dilaksanakan secara serentak tak hanya di pusat kota, juga di enam kecamatan di Kota Bogor.
Untuk di jalan protokol sendiri melibatkan 70 petugas gabungan yang dimulai dari Balaikota Bogor, Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Sudirman, Jalak Harupat, dan Pajajaran.
“Kami di tingkat Kota Bogor di jalan protokol saja, tapi di wilayah kecamatan semua bergerak serentak hari ini, Panwascam dan unit Satpol PP,” tandasnya.