Bogor24Update – Petugas gabungan yang terdiri dari Tim Tangkas dan Bawaslu Kota Bogor menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Penertiban dilakukan lantaran APK melanggar aturan pemasangan, seperti pada pohon dan tiang di pinggir jalan.
“Penertiban APK ini terutama yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang dan juga fokus yang nempel di pohon, tiang dan juga yang sudah rusak,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Senin, 11 Desember 2023.
Ia mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan pemasangan dilaksanakan petugas gabungan dari Tim Tangkas dan juga Bawaslu Kota Bogor.
“Jadi kami bersinergi bersama dengan Bawaslu terkait penertiban ini dan juga dari sisi aturannya,” kata Agustian Syah.
Agustian Syah menambahkan, kegiatan penertiban APK dilaksanakan secara serentak tak hanya di pusat kota, juga di enam kecamatan di Kota Bogor.
Untuk di jalan protokol sendiri melibatkan 70 petugas gabungan yang dimulai dari Balaikota Bogor, Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Sudirman, Jalak Harupat, dan Pajajaran.
“Kami di tingkat Kota Bogor di jalan protokol saja, tapi di wilayah kecamatan semua bergerak serentak hari ini, Panwascam dan unit Satpol PP,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menjelaskan, dari sisi regulasi kepemiluan, KPU Kota Bogor sudah menetapkan titik-titik mana saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk pemasangan APK.
“Kaitan dengan tugas kami di Bawaslu Kota Bogor untuk fokus pengawasan kaitan penindakan APK yang melanggar ini untuk lokusnya di dua tempat, pertama APK yang menempel di pohon dan kedua APK yang ditempel di tiang listrik dan fasilitas umum,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya mencatat ada sekitar 1.502 APK yang terdeteksi melanggar titik lokasi pemasangan di Kota Bogor.
Sebelumnya, kata Fathoni, Bawaslu Kota Bogor sudah mengimbau terkait APK untuk dipasang di titik lokasi yang sudah ditentukan.
“Untuk hal ini (APK yang melanggar) tentu akan ada tindak lanjut terkait sanksi dan sebagainya yang poinnya lebih ke administratif,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan dijadwalkan kembali hingga hari H di masa tenang.
Seusai ditertibkan, APK-APK tersebut akan diserahkan ke Bakesbangpol Kota Bogor untuk diinventarisir dan didata.