Bogor24update – Sebanyak 30 motor yang menggunakan knalpot bising atau brong ditindak petugas Polresta Bogor Kota.
Motor berknalpot brong tersebut terjaring operasi di lingkar sistem satu arah (SSA), pada Selasa, 7 Maret 2023 dinihari.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayahnya.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah,” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023 siang.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.
“Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” paparnya.
Selain mengamankan 30 motor yang menggunakan knalpot brong, pihak kepolisian juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak tegas,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.
Dalam kegiatan itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso terjun langsung ke jalan bersama Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kaurmin narkoba, anggota QR Polres dan QR Polsek, anggota lalu lintas hingga Raimas Polresta Bogor Kota. (Haris)