Bogor24update – Sebanyak 30 motor yang menggunakan knalpot bising atau brong ditindak petugas Polresta Bogor Kota.
Motor berknalpot brong tersebut terjaring operasi di lingkar sistem satu arah (SSA), pada Selasa, 7 Maret 2023 dinihari.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayahnya.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah,” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023 siang.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.