Bogor24Update – Kasus dugaan bullying yang dialami mahasiswa baru Universitas Pakuan Bogor AR (18) terus bergulir. Teranyar, kuasa hukum AR, Subadria Nuka mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tadi pagi kami mendatangi LPSK untuk meminta bantuan perlindungan, karena sudah ada ancaman dan intimidasi terhadap klien kami dari salah satu terduga pelaku,” kata Subadria Nuka, Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurut Subadria, kejadian bullying atau perundungan kliennya saat menjalani orientasi studi dan pengenalan kampus (OSPEK) berupa kekerasan baik secara verbal dan non verbal yang diduga dilakukan oleh oknum seniornya di kampus.
Atas kejadian itu, AR telah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Bogor Kota.
“Guna memberikan rasa aman dan terpenuhinya hak atas perlindungan kepada AR (korban atau klein), kami selaku kuasa hukum mengajukan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Negara melalui LPSK,” jelas dia.
Selain itu, pihaknya mendorong kepada pihak fakultas di Universitas Pakuan untuk melakukan langkah-langkah terhadap lima orang terduga pelaku bullying terhadap kliennya.
“Harus ada langkah dan sanksi dari akademis terhadap pelaku, untuk mendukung proses penyidikan nantinya,” tambahnya.