Bogor24Update – Reaksi cepat tanggap jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, berhasil membekuk pelaku pencopetan di Jalan Pengadilan Kota Bogor, Kamis 11 Mei 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula, ketika jajaran Raya 19 yang tengah bertugas mengatur lalu lintas di kawasan tersebut, mendapat laporan dari seorang Ibu yang mengaku kecopetan di dalam angkutan 08.
Mendapat laporan itu, lanjut Kapolresta, petugas dilapangan lalu mengejar pelaku yang diketahui sudah berpindah angkot. Pelaku berhasil diamankan disekitar lampu pemberhentian (trafict light) Jalak Harupat menuju jalan Pajajaran.
“Korbannya seorang Ibu dengan dua anaknya. Barang yang diambil berupa satu buah handphone. Pelaku berhasil kita amankan untuk proses lanjut,” ungkap Kombes Bismo.
Selain mengamankan pelaku ke Mapolresta Bogor Kota, polisi juga menyita satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti.
Sementara menurut penuturan korban bernama Euis, dirinya bersama kedua anaknya naik angkutan trayek 08 dari kawasan RS PMI dengan tujuan ke arah Pasar Anyar. Pelaku naik angkot yang ditumpanginya di kawasan Sempur dan turun di Jalan Pengadilan.
Usai pelaku turun dari angkot, sambung Euis, seorang anak SMP membertahukan dirinya jika handphone miliknya diambil oleh pelaku tersebut.
“Sy langsung turun, lari. Terus disitu (Jl. Pengadilan) ada pedagang asongan ngasih tau katanya orang itu naik angkutan (trayek) 13,” ujar Euis.
Euis pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian yang berada di Pos Terpadu tak jauh dari lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.