Adapun tuntutan Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Bogor, untuk mengaudit atas APBD pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjajaran sebesar Rp. 16 Miliyar, menindak tegas atas pelanggaran terhadap kesepakatan bersama tertanggal 06 Juli 2023, dan menindak tegas atas pelanggaran terhadap berita acara 31 Juli 2023.
Pemerintahan Kota Bogor tidak menjalankan aturan Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintahan Kota Bogor telah 2 (dua) kali merencanakan Design Pembangunan di Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang bertentangan dengan identitas wilayah atau lebih tegasnya dinyatakan tidak sesuai dengan identitas wilayah kesundaan.
“Secara jujurnya, bahwa kami sebagai Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis sangat kecewa dengan konsep ini, apalagi wali kota Bogor yang secara tegas meresmikannya sementara bangunan tersebut belum rampung,” tandas dia.