Bogor24Update – Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online berinisial UA (42) yang mayatnya ditemukan di Kilometer (KM) 30 Tol Jagorawi, Kampung Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku berinisial RS dan AH di kawasan Ciamis, Jawa Barat.
Kata Wikha, kedua pelaku ditangkap saat sedang berdoa meminta pertolongan ke hal-hal ghaib di sebuah makam keramat kawasan Ciamis, Jawa Barat.
“Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal ghaib di pemakaman yang dianggap keramat,” ujar Wikha kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
Wikha menyebut, keberadaan kedua pelaku diketahui usai tim dari Polres Bogor dan Polsek Cileungsi melakukan penelusuran terhadap akun taksi online milik korban.
“Penyelidikan dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan aplikator ojek online yang ditemukan bahwa kita melakukan penelusuran dari pemesanan terakhir mobil si korban yang kemudian kita dapat menemukan orangnya,” ucapnya.
Wikha menjelaskan, pembunuhan korban bermula dari inisiatif pelaku RS yang sedang kesulitan ekonomi dengan mengajak rekannya AH untuk merampok korban melalui pesanan online.
“Saat masuk mobil, kedua pelaku langsung menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepalanya,” tuturnya.
Kemudian, pelaku mengambil alih kemudi mobil usai membunuh korban.
“Keduanya sempat berkeliling ke beberapa lokasi untuk memastikan korban telah meninggal dunia, dan setelah dipastikan meninggal kemudian pelaku membuangnya ke pinggir Tol Jagorawi degan kondisi tangan dan kaki dilakban,” ungkapnya.
Usai membunuh korban, kedua pelaku lalu menjual handphone milik korban untuk mengisi saldo di jalur Tol.
Namun, mobil korban yang dibawa pelaku kabur tersebut tiba-tiba mogok dan ditinggalkan di salah satu bengkel kawasan Citeureup, sehingga keduanya melarikan diri ke Ciamis.
Adapun, kata Wikha, motif dari kedua pelaku membunuh korban lantaran sedang membutuhkan uang.
“Karena status ekonominya sangat sulit, kerjanya pun serabutan sehingga tidak mampu mencukupi kehidupannya. Jadi, cara instan yang mereka pikirkan adalah melakukan perampokan,” bebernya.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)




















