Bogor24Update – Dalam pengungkapan 64 perkara peredaran narkoba dengan 84 tersangka, Polres Bogor juga menangkap dua sejoli dari peristiwa tersebut.
Dia adalah BK (19) dan TP (20). Pasangan kekasih ini ditangkap Polisi pada Minggu 22 Maret 2024 usai kedapatan memiliki barang bukti ganja seberat dengan 1,5 kilogram.
“Dari tangan keduanya, kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap ganja dengan total barang bukti sebanyak 1.582,8 gram bersama 2 tersangka, BK dan TP,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Selasa 26 Maret 2024.
Baca Juga :Â Polres Bogor Ungkap 64 Perkara Narkotika dengan 84 Tersangka Selama Januari-MaretÂ
Adhimas juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut belum sempat diedarkan oleh para pelaku.
“Barang-barang tersebut belum sempat diedarkan, namun kami berhasil mengamankannya sebelum mereka dapat melakukannya,” jelasnya.
Baca Juga :Â HMI Gandeng Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba pada Pelajar SMP
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menambahkan, dalam bisnis gelap ini, BK bertugas sebagai kurir sementara TP menyimpan dan menjaga ganja di rumahnya.
“Mereka berbagi tugas, BK sebagai kurir dan TP sebagai penjaga barang di rumah kontrakannya,” ungkap Nur.
Meskipun mereka baru akan memulai bisnis gelapnya pada bulan Maret ini, polisi berhasil mencegah penyebaran ganja tersebut sebelum sempat dijual.
Pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)