Bogor24Update – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batasan umur minimum Capres dan Cawapres 35 Tahun pada sidang putusan yang digelar Senin 16 Oktober 2023.
Kendati begitu, Dewi Fortuna masih berpihak pada Walikota Solo Gibran Rakabuming yang masih bepeluang dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan ketua DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Sopian Ali Agam saat dikonfirmasi media ini.
Alasan tersebut menurut Sopian, berdasarkan keputusan MK yang melonggarkan pejabat daerah terpilih pada pemilihan langsung untuk maju di Pilpres meski usia masih dibawah 40 tahun.
“Batasan umur tidak diubah, tapi kepala daerah yang sudah mengikuti pilkada (pemilihan langsung) di perbolehkan, cukup dengan cuti,” ujar Sopian.
Disinggung soal langkah lanjut yang akan dilakukan DPC Partai Gerindra Kota Bogor terkait wacana Walikota Solo tersebut mendampingi Prabowo Subianto, Sopian menyatakan fatsun dengan putusan partai dan koalisinya.
“Sami’na Wa Atho’na pada keputusan partai dan kesepakatan partai koalisi,” katanya.
Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menguat untuk mendampingi sang mantan Danjen Kopassus itu untuk bertarung melawan kandidat pasangan Anies – Cak Imin dan Ganjar Pranowo.
Bahkan Deklarasi dukungan terhadap pasangan tersebut telah pula dilakukan di masing-masing Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra.