Bogor24update – SP (43) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan polisi atas laporan dugaan penggelapan sepeda motor.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, perkara ini berawal saat pelaku SP menyambangi para pengojek untuk membagikan makanan.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada 1 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
“SP ini awalnya mendatangi para pengojek kemudian membagi-bagikan makanan,” ungkap Kompol Rizka di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 3 April 2023.
Tak hanya itu, pelaku dalam aksinya juga memamerkan sebuah amplop disela para pengojek sedang menikmati makanan.
“Setelah itu dia (SP) memperlihatkan amplop di sakunya dengan mengatakan ‘saya lagi banyak uang’ sambil ngobrol,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku meminjam salah satu sepeda motor milik korban berinisial FY. Dia beralasan akan membeli rokok.
Namun, hingga beberapa saat pelaku tak kunjung kembali bahkan menghilang. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
“Berdasarkan laporan tersebut, dan informasi dari para tukang ojek, kami bersama tim patroli berhasil menangkap tangan pelaku bersama motornya,” kata Kompol Rizka.
Atas perbuatannya, SP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 atau 378 dan Pasal 362 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Selain mengamankan SP, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik. (Ris)