Bogor24Update – Polisi mengungkap kasus pembunuhan NA (26) oleh suaminya, RM (28) di rumahnya di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Motif pembunuhan ini dilatari tersangka sakit hati kepada korban karena tidak mau rujuk.
“Awalnya ingin rujuk kembali dan ada kecemburuan suami (RM), terhadap korban NA yang merupakan istrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin, 01 April 2024.
Baca juga : Polisi Ungkap Hasil Autopsi Istri yang Dibunuh Suami di Kota Bogor
Luthfi menjelaskan, dua hari sebelum kejadian korban sempat meninggalkan rumah sebelum kemudian ditemukan oleh tersangka di luar Kota Bogor.
“Setelah dua hari pencarian ternyata korban berada di wilayah Bekasi – Jakarta. Seketika itu pelaku mengajak pulang,” tuturnya.
Pada saat di dalam kamar, tersangka mengutarakan niatnya untuk rujuk dalam hubungan suami istri. Namun ketika itu korban yang sedang rebahan menolaknya.
Mendengar hal tersebut, tersangka yang tersulut emosi langsung memiting korban. Korban sempat berontak, namun dalam posisi terlentang berhasil ditindih tersangka hingga pembunuhan itu terjadi.
“Tersangka mengambil obeng yang ada di kotak perkakas, spontan menusuk pipi kanan, pipi kiri dan leher sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, pakaian dengan bercak darah, telepon seluler, buku nikah, dan seperangkat gagang pintu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP.
“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (*)