Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Mulai Hari Ini, Bima Arya Berlakukan 8 Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Reporter: Haris

Redaksi by Redaksi
28 Agustus 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mulai Hari Ini, Bima Arya Berlakukan 8 Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Wali Kota Bogor Bima Arya saat menyampaikan delapan instruksi tentang pengendalian pencemaran udara kepada jajarannya di Balaikota Bogor. Foto: dok. Pemkot Bogor

Bogor24Update – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan delapan instruksi tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.

Instruksi Wali Kota Bogor dengan Nomor 440 / 4311-Huk.HAM Tahun 2023 ini mulai diberlakukan pada Senin, 28 Agustus 2023.

Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

BACA JUGA :

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor

22 Juli 2025
Pemkab Bogor Gelar Nobar Semifinal Piala Asia di Stadion Pakansari

Usai Dipolisikan, Pembuat Video Mesum di Pakansari Akui Settingan

22 Juli 2025
Tangkal Ancaman Siber, Pemkot Bogor Bentuk Tim CSIRT

Tangkal Ancaman Siber, Pemkot Bogor Bentuk Tim CSIRT

22 Juli 2025
Sopir Angkot Leuwilang-Bubulak Alami Luka Bakar Usai Mobilnya Terbakar

Sopir Angkot Leuwilang-Bubulak Alami Luka Bakar Usai Mobilnya Terbakar

22 Juli 2025

Instruksi pertama, melakukan penyesuaian pengaturan sistem kerja.

Secara umum tidak dilakukan kebijakan WFH dan WFO bagi ASN di perangkat daerah dan BUMD Kota Bogor, namun menghimbau menggunakan masker, terutama apabila tingkat polusi udara masuk dalam parameter kritis atau kualitas udara tidak sehat berdasarkan indeks standar pencemaran udara di Kota Bogor.

Secara khusus dilaksanakan kebijakan WFH dan WFO didasarkan pada kesehatan yang memiliki risiko tinggi, yaitu ibu hamil, penyakit bawaan kronis terkait pernapasan seperti asma, bronkitis kronis, emfisema dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau termasuk golongan Ispa.

Kedua, melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil dan motor).

ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal atau umum.

Penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemerintah Kota Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1), kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.

Ketiga, mengefektifkan uji emisi kendaraan bermotor.

Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan uji emisi kendaraan bersama aparat penegak hukum melalui razia bersama Kepolisian Resort Kota dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi; dan

Memberikan sanksi terhadap pelanggaran uji emisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mengefektifkan pelaksanaan pengendalian tertib lingkungan hidup di wilayah dengan ketentuan: Camat dan Lurah melakukan pengawasan dan melarang masyarakat yang membakar sampah dan meningkatkan inspeksi terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri serta Dinas Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan terhadap wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi.

Kelima, menghimbau bagi pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pengelola sekolah menambah penyediaan layanan antar-jemput siswa untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di lingkungan sekolah.

Keenam, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah terkait bersama Kepolisian Resort Kota melaksanakan secara optimal penegakan Peraturan Daerah Kota 8ogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dengan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar sesuai dengan ketentuan yang tercantum.

Ketujuh, Pimpinan Perangkat Daerah atau BUMD melaporkan kepada Wali Kota Bogor atas hasil pelaksanaan instruksi ini secara berkala.

Kedelapan, agar melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, yang pelaksanaannya diberlakukan mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Tags: 8 instruksi pengendalian pencemaran udaraASN diimbau naik transportasi umumbogor24updateKebijakan WFH dan WFO ASN Kota BogorMobil dinas 4 in 1Uji emisi kendaraan
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Rumah di Tlajung Udik Terbakar, Seorang Penghuni Tewas

Next Post

Hari Pertama Kebijakan 4 In 1, Balaikota Bogor Sepi Kendaraan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor
Kota Bogor

Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Beras Oplosan di Kota Bogor

22 Juli 2025
Pemkab Bogor Gelar Nobar Semifinal Piala Asia di Stadion Pakansari
Hukum dan Kriminal

Usai Dipolisikan, Pembuat Video Mesum di Pakansari Akui Settingan

22 Juli 2025
Tangkal Ancaman Siber, Pemkot Bogor Bentuk Tim CSIRT
Kota Bogor

Tangkal Ancaman Siber, Pemkot Bogor Bentuk Tim CSIRT

22 Juli 2025
Sopir Angkot Leuwilang-Bubulak Alami Luka Bakar Usai Mobilnya Terbakar
Kabupaten Bogor

Sopir Angkot Leuwilang-Bubulak Alami Luka Bakar Usai Mobilnya Terbakar

22 Juli 2025
Angkot Direduksi, BisKita Transpakuan Dioptimalkan 
Kota Bogor

Angkot Direduksi, BisKita Transpakuan Dioptimalkan 

22 Juli 2025
Gara-gara Bakar Rumput, Lahan 130 Meter di Klapanunggal Ludes Terbakar
Kabupaten Bogor

Gara-gara Bakar Rumput, Lahan 130 Meter di Klapanunggal Ludes Terbakar

22 Juli 2025
Next Post
Hari Pertama Kebijakan 4 In 1, Balaikota Bogor Sepi Kendaraan

Hari Pertama Kebijakan 4 In 1, Balaikota Bogor Sepi Kendaraan

Bogor Fest 2023 Sedot Ratusan Ribu Pengunjung dengan Transaksi Capai 7,4 Miliar

Bogor Fest 2023 Sedot Ratusan Ribu Pengunjung dengan Transaksi Capai 7,4 Miliar

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

HJB 541, 2 Pencipta Lagu Mars Tegar Beriman Terima Penghargaan

HJB 541, 2 Pencipta Lagu Mars Tegar Beriman Terima Penghargaan

3 Juni 2023
Terminal Laladon

Harga Tarif Angkot Terminal Jasinga-Terminal Laladon

26 April 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bantu Biaya Pendidikan Siswa Putus Sekolah

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bantu Biaya Pendidikan Siswa Putus Sekolah

2 November 2023
Respon Cepat Aduan Warga, Satpol PP Kota Bogor Luncurkan Sicetar Amat

Respon Cepat Aduan Warga, Satpol PP Kota Bogor Luncurkan Sicetar Amat

17 Juli 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In