Bogor24Update – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan penghapusan angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun akan terus dilanjutkan awal 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan daerah terkait umur teknis kendaraan angkutan umum.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa penghapusan angkot ‘tua’ tidak akan dihentikan.
“Iya, insyaallah akan kita lanjutkan,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Desember 2025.
Berdasarkan data, lanjut Sujatmiko, jumlah angkot yang masuk kategori usia di atas 20 tahun dan akan dihapus diperkirakan mencapai 1.940 unit. Proses scraping angkot tua pun masih terus berjalan hingga saat ini.
“Setiap hari ada terus yang menang scraping, dan itu saya tanda tangani setiap hari. Tapi untuk total pastinya harus dicek di data bidang lalu lintas agar lebih update,” jelasnya.
Ia menambahkan kebijakan ini diambil karena angkot berusia tua dinilai sudah tidak layak jalan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko.
“Mulai dari kecelakaan, kebakaran akibat konsleting, hingga polusi udara yang tinggi. Umur teknis 20 tahun ini rawan. Pembakarannya juga tidak sempurna, jadi polusinya tinggi,” ucapnya.
Selain aspek keselamatan dan lingkungan, ia juga mengatakan saat ini tingkat keterisian penumpang angkot di Kota Bogor disebut hanya sekitar 20 persen, sehingga banyak sopir yang terus beroperasi tanpa penumpang.
“Sebetulnya mereka rugi, keliling-keliling tapi penumpangnya sedikit. Pada jam-jam puncak akhirnya ngetem di persimpangan, bikin macet karena kelebihan angkot,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kota Bogor ini dikenal sebagai kota sejuta angkot, tapi juga kota wisata.
“Jadi tidak enak dipandang kalau kendaraan yang sudah tidak layak masih beroperasi dan terlihat kumuh,” katanya.
Sebelumnya, batas umur teknis angkot sempat ditetapkan 15 tahun, lalu diperpanjang menjadi 20 tahun. Namun Dishub menegaskan perpanjangan tidak bisa dilakukan terus-menerus.
Pihaknya saat ini telah mengeluarkan peringatan pertama dan kedua, dan dalam waktu dekat akan diterbitkan peringatan ketiga sekaligus terakhir.
“Per 1 Januari ke depan, angkot usia di atas 20 tahun sudah tidak boleh beroperasi. Tidak akan diuji, izin trayeknya juga akan kita cabut. Kalau masih melanggar, akan ada penertiban di lapangan,” pungkasnya. (*)




















