Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Bea Cukai Bogor memusnahkan 1.880.812 batang rokok ilegal dan 13.828 botol minuman keras (Miras) di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa 21 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan bahwa jutaan batang rokok ilegal itu didapatkan dari wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
“Ini adalah kegiatan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 1.880.812 dan sejumlah minuman yang mengandung alkohol, ini adalah sinergi serta kolaborasi dengan Pemkab Bogor serta aparat penegak hukum,” ujar Finari kepada wartawan.
Finari menyebut, dari total barang yang dimusnahkan itu nilai ekonominya mencapai Rp2,8 miliar.
“Serta kerugian negaranya yang mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ucapnya.
Adapun, kata Finari, pihaknya telah menindak peredaran 78 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
“Ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi, Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi tempat perlintasan dan pemasaran,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan bahwa 13 ribu botol miras yang diamankan itu dari sejumlah toko di Bumi Tegar Beriman.
“Minuman beralkohol kurang lebih 13.828 botol dengan berbagai jenis minuman, dan tentunya ini tidak ada izinnya,” kata Cecep.
Cecep menuturkan, pemusnahan itu dilakukan untuk memberantas barang-barang yang bakal merugikan negara.
“Karena barang-barang tersebut dapat merugikan negara, membahayakan kesehatan masyarakat, maka dimusnahkan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku dan menjaga keamanan ketertiban umum di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.(*)