Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mencatat enam angkot yang masih nekat beroperasi di kawasan wisata Puncak saat larangan diberlakukan.
Enam angkot tersebut didapati petugas pada 24-25 Desember 2025. Namun dari jumlah itu, tiga angkot tetap diizinkan melintas karena membawa penumpang dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan medis di rumah sakit.
“(saat itu) kami pastikan dulu (tiga angkot) bahwa penumpangnya benar-benar sakit dan dalam kondisi darurat untuk ke rumah sakit. Tentu kami persilahkan, karena ini soal kemanusiaan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih kepada wartawan.
Sementara untuk tiga angkot lainnya, lanjut Dadang, itu diputabalik petugas, karena nekat beroperasi tanpa adanya alasan darurat.
Selain melanggar larangan operasional, ketiga angkot ini juga didapati telah melewati masa uji kelayakan kendaraan (KIR).
Untuk ketiga angkot ini, Dishub Kabupaten Bogor bakal menahan kompensasi sebesar Rp200 ribu perhari.
Tak hanya itu, Dadang menegaskan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat peringatan kepada para sopir angkot, termasuk pemiliknya yang melanggar.
“Nanti akan kami surati,” tegasnya.
Surat tersebut bukan tanpa alasan. Dadang menyebut ada dua jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan. Pertama melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara operasional angkot, kedua pelanggaran terkait kelayakan uji kendaraan.
Ia menambahkan bahwa larangan operasional angkot di kawasan wisata Puncak akan kembali diberlakukan pada 30-31 Desember 2025.(*)






















