Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Nekat Buka saat Ramadan, 2 THM di Kota Bogor Disegel

Redaksi by Redaksi
17 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Nekat Buka saat Ramadan, 2 THM di Kota Bogor Disegel

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat menyegel THM yang beroperasi di bulan Ramadan. Dok. Pemkot Bogor.

Bogor24Update – Sebanyak 353 minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat, Senin, 17 Maret 2025 dini hari.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.

SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA :

DKP Hadirkan Kuliner Lokal dan Pangan Murah di Kabogorfest Pakansari 

Pemkab Bogor Klaim Omzet Kabogorfest Capai Rp2,5 Miliar Meski Hanya 600 Ribu Pengunjung

29 Juni 2025
Gubernur Jabar Larang Warga Jakarta Bangun Villa di Puncak Bogor

Sopir Angkot Puncak Kembali Diliburkan, KDM Janji Beri Uang Kompensasi Besok

29 Juni 2025
Motif Congkel Mata Gunungputri, Pelaku Marah Istri Dipukul Korban 

Pemeriksaan Terus Berlanjut, Pesta Gay yang Terungkap di Puncak Sudah 2 Kali Digelar

29 Juni 2025
DLH Angkut 784 Kubik Sampah Selama Kabogorfest 2025

DLH Angkut 784 Kubik Sampah Selama Kabogorfest 2025

28 Juni 2025

Ditetapkan pada 28 Februari 2025 di Kota Bogor, SE ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau usaha serupa dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.

“Saya menerima aduan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya didampingi Satpol PP langsung ke lokasi. Kami akan melakukan sidak, dan bila ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan kami segel,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin sidak.

“Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena kedapatan beroperasi serta ditemukan 353 botol miras yang tidak berizin,” lanjutnya.

Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini merupakan peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi di bulan puasa, terlebih jika menjual miras.

Sebagai informasi, SE ini juga menegaskan bahwa rumah makan, warung makan, atau usaha sejenis diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.

Selain itu, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” ungkap Dedie A. Rachim, Jumat, 28 Februari 2025.

Kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (*)

Tags: bogor24updateJenal Mutaqinpemkot bogorsatpol kota BogorSegel THMSidak THMTHM di Kota Bogor
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Imbas Penundaan Pengangkatan, CASN di Bogor Ngaku Sengsara

Next Post

Rumah Ambruk Akibat Longsor, Warga Evakuasi Selamat Kakek Nenek yang Tertimbun di Ranggamekar

Redaksi

Redaksi

Related Posts

DKP Hadirkan Kuliner Lokal dan Pangan Murah di Kabogorfest Pakansari 
Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Klaim Omzet Kabogorfest Capai Rp2,5 Miliar Meski Hanya 600 Ribu Pengunjung

29 Juni 2025
Gubernur Jabar Larang Warga Jakarta Bangun Villa di Puncak Bogor
Kabupaten Bogor

Sopir Angkot Puncak Kembali Diliburkan, KDM Janji Beri Uang Kompensasi Besok

29 Juni 2025
Motif Congkel Mata Gunungputri, Pelaku Marah Istri Dipukul Korban 
Hukum dan Kriminal

Pemeriksaan Terus Berlanjut, Pesta Gay yang Terungkap di Puncak Sudah 2 Kali Digelar

29 Juni 2025
DLH Angkut 784 Kubik Sampah Selama Kabogorfest 2025
Kabupaten Bogor

DLH Angkut 784 Kubik Sampah Selama Kabogorfest 2025

28 Juni 2025
Dewa United Gelar Seleksi di GOR Pajajaran, Bibit Muda Dipantau untuk EPA
Headline

Dewa United Gelar Seleksi di GOR Pajajaran, Bibit Muda Dipantau untuk EPA

28 Juni 2025
Jari Tangan Bocah 7 Tahun Terjepit Pintu Minimarket di Bojonggede, Damkar Evakuasi 10 Menit
Kabupaten Bogor

Jari Tangan Bocah 7 Tahun Terjepit Pintu Minimarket di Bojonggede, Damkar Evakuasi 10 Menit

28 Juni 2025
Next Post
Rumah Ambruk Akibat Longsor, Warga Evakuasi Selamat Kakek Nenek yang Tertimbun di Ranggamekar

Rumah Ambruk Akibat Longsor, Warga Evakuasi Selamat Kakek Nenek yang Tertimbun di Ranggamekar

Dishub Gencarkan Ramp Check, Antisipasi Kecelakaan Saat Lebaran 

Dishub Gencarkan Ramp Check, Antisipasi Kecelakaan Saat Lebaran 

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Tahapan Diluncurkan, DPT Kabupaten Bogor Terbesar di Indonesia Capai 3 Juta Pemilih

Tahapan Diluncurkan, DPT Kabupaten Bogor Terbesar di Indonesia Capai 3 Juta Pemilih

9 Juni 2024
Imbas Ledekan Kades Soal Nasi Box, Pejabat Pemkab Diwarning Saat Bermain Medsos

Imbas Ledekan Kades Soal Nasi Box, Pejabat Pemkab Diwarning Saat Bermain Medsos

25 Februari 2025
Pemkab Bogor Segera Sahkan Perda RTRW Usai Dicibir AHY Soal Buruknya Penataan Puncak

Pemkab Bogor Segera Sahkan Perda RTRW Usai Dicibir AHY Soal Buruknya Penataan Puncak

24 April 2024
Persikabo 1973 Kembali Gagal Menang di Kandang, Hanya Bermain Imbang Lawan Persita Tangerang

Persikabo 1973 Kembali Gagal Menang di Kandang, Hanya Bermain Imbang Lawan Persita Tangerang

2 Februari 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

â—‰ Redaksi â—‰ Tentang Kami â—‰ Pedoman Media Cyber â—‰

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In