Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 183 botol minuman keras (miras) dan menyegel satu tempat hiburan malam (THM) dalam kegiatan penertiban pada bulan Ramadan di Kecamatan Cibinong, dan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Razia tersebut dilakukan pada Jumat malam, 7 Februari 2025 yang dimulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB dengan melibatkan unsur Muspika setempat dan lainnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa di lokasi pertama pihaknya melakukan penyisiran ke dua THM di kawasan Sukaraja yang nekat beroperasi saat Ramadan.
Namun, pada penertiban itu kedua lokasi telah dalam keadaan sepi karena diduga ada yang membocorkan.
“Lokasi pertama itu di (Plaza) Dua Raja, tapi kita lakukan penyegelan salah satu bangunan yang diduga sejak pagi jam 10.00 WIB sudah buka. Jadi sengaja buka tapi tidak open, satu pintu dibuka tapi menerima,” ujar Anwar kepada Bogor24Update.id di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Sudah bocor jadi kita tidak mendapatkan apa-apa, tapi satu bangunan kita segel garis polisi untuk shock therapy kepada mereka agar di bulan Ramadan ini mereka harus patuh terhadap surat edaran,” tambahnya.
Pada lokasi kedua, pihaknya melakukan penggeledahan kamar ke kamar di M-One Hotel. Namun tidak ditemukan adanya aktivitas dari pengunjung.
“Yang kedua itu di M-One (hotel) kita tidak menemukan apa-apa, tidak ada kegiatan karaoke mereka tutup,” bebernya.
Setelah THM, Satpol PP Kabupaten Bogor kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Cibinong dengan target warung-warung yang menjual miras.
“Salah satu toko di wilayah Cibinong, Nanggewer itu ditemukan (miras) kita sita 183 minuman berbagai merek. Nanti pemiliknya kita panggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan penindakan ini akan terus dilakukan. Terlebih, saat bulan suci Ramadhan. (*)